Nama : Ikhsan Saputra
Nim : 43222010176
Jurusan : Akuntansi
Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta
Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi & Etik
Filsuf dan ahli hukum Jeremy Bentham (1748-1832) lahir di Spitalfields, London, pada tanggal 15 Februari 1748. Ia ternyata adalah anak ajaib: sebagai seorang anak kecil, ia ditemukan  membaca sejarah multi-volume Inggris di rumahnya. meja ayah. dan dia mulai belajar bahasa Latin pada usia 3 tahun. Pada usia 12 tahun dia dikirim ke Queen's College, Oxford. Ayahnya, seorang pengacara kaya,  memutuskan bahwa Jeremy akan mengikutinya ke dunia hukum, dan dia cukup yakin bahwa putranya yang cerdas suatu hari nanti akan menjadi Lord Chancellor.
 Namun, Bentham segera menjadi kecewa dengan hukum tersebut, terutama setelah mendengar ceramah  Sir William Blackstone (1723-1780), seorang otoritas terkemuka pada saat itu. Alih-alih mempraktikkan hukum, dia memutuskan untuk menulis tentang hukum  dan  mengkritik hukum dalam hidupnya serta menyarankan cara untuk memperbaikinya. Kematian ayahnya pada tahun 1792 membuatnya mandiri secara finansial, dan selama hampir empat puluh tahun dia tinggal dengan tenang di Westminster, menghasilkan  sepuluh hingga dua puluh  manuskrip sehari, bahkan pada usia delapan puluhan. Ribuan manuskrip Bentham bertahan hingga saat ini, sebagian besar berada dalam dua koleksi di Perpustakaan UCL dan  British Library. Bahkan bagi mereka yang belum pernah membaca satu pun tulisan Bentham, ia  selalu dikaitkan dengan doktrin utilitarianisme dan prinsip kebahagiaan terbesar. Namun, ini hanyalah titik awal dari kritik sosial radikal, yang bertujuan untuk menguji kegunaan lembaga, praktik, dan keyakinan yang ada terhadap standar evaluasi yang obyektif. Ia adalah seorang pendukung reformasi hukum yang vokal, kritikus terhadap doktrin-doktrin politik yang sudah mapan seperti hukum alam dan teori kontrak asli, dan orang pertama yang mengemukakan alasan utilitarian bagi demokrasi. Ia juga berbicara secara luas tentang berbagai topik seperti reformasi penjara, agama, bantuan sosial bagi masyarakat miskin, hukum internasional dan kesejahteraan hewan. Dia juga mendukung hak pilih universal dan dekriminalisasi homoseksualitas.
 Sejak tahun 1820-an, Bentham  menjadi tokoh terkenal baik di Inggris maupun di seluruh dunia. Ide-idenya mempengaruhi reformasi administrasi negara pada abad ke-19, dan tulisan-tulisannya masih menjadi pusat perdebatan akademis, terutama dalam kebijakan sosial, positivisme hukum, dan ekonomi sosial.
 kematian
 . Penelitian terhadap pemikiran dan kehidupan Bentham berlanjut hingga saat ini di UCL, yang didirikan pada awal tahun 1960-an untuk menghasilkan edisi ilmiah pertama dari karya dan korespondensinya. Publikasi ini diharapkan terbit dalam sekitar delapan puluh volume.
Korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak sah. Tindakan korupsi melibatkan biasanya melibatkan suap, nepotisme, kolusi, atau pemerasan.
Beberapa bentuk umum dari korupsi meliputi:
Suap: Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau keuntungan lainnya agar seseorang bertindak sesuai dengan keinginan pemberi suap. Suap adalah tindakan memberikan, menawarkan, meminta, atau menerima sesuatu (biasanya uang, barang, atau layanan) agar seseorang yang memiliki kekuasaan atau tanggung jawab tertentu bertindak sesuai dengan keinginan pemberi suap. Tindakan suap seringkali melibatkan tindakan korupsi, dan umumnya dianggap ilegal dan tidak etis.
Tindakan suap dapat terjadi di berbagai sektor, seperti pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan berbagai organisasi lainnya. Pemberi suap biasanya memiliki motif tertentu, seperti mendapatkan kontrak proyek, memperoleh keuntungan bisnis yang tidak adil, atau mendapatkan perlakuan khusus.
Nepotisme: Memberikan perlakuan istimewa atau keuntungan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau keberhasilan. Nepotisme adalah praktik memberikan perlakuan istimewa atau keuntungan kepada anggota keluarga atau teman dekat dalam hal pemberian posisi, jabatan, atau peluang dalam suatu organisasi atau lingkungan kerja. Dalam konteks pemberian pekerjaan atau keuntungan lainnya, nepotisme berarti bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kualifikasi atau kompetensi, melainkan pada hubungan keluarga atau hubungan pribadi.Â
Kolusi: Kesepakatan antara pihak-pihak yang seharusnya bersaing untuk merugikan pihak lain, seperti persekongkolan antara pihak swasta dan pihak publik. kolusi adalah tindakan bersama-sama antara dua pihak atau lebih untuk merugikan pihak ketiga atau untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak adil atau melanggar aturan. Kolusi seringkali terjadi dalam situasi di mana pihak-pihak yang terlibat seharusnya bersaing atau bertindak secara independen, tetapi malah bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.Â
Pemerasan: Menggunakan kekuasaan atau posisi untuk memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu yang tidak semestinya. Pemerasan adalah tindakan atau praktik memaksa atau mengancam seseorang atau kelompok orang untuk memberikan sesuatu, biasanya dalam bentuk uang atau barang, dengan ancaman kekerasan, penindasan, atau tindakan merugikan lainnya. Pemerasan seringkali merupakan tindakan kriminal yang melibatkan unsur ancaman atau kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu.Â
Korupsi dapat merugikan ekonomi, merusak sistem politik, dan menghambat pembangunan sosial. Banyak negara dan organisasi internasional berusaha untuk melawan korupsi dengan menetapkan undang-undang, memperketat kontrol keuangan, dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan bisnis. Organisasi seperti Transparansi Internasional secara rutin merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) untuk menilai tingkat korupsi di berbagai negara.
Korupsi dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang melibatkan aspek individu, institusi, dan masyarakat. Beberapa alasan umum korupsi meliputi:
- Nafsu Pribadi dan Keserakahan: Individu yang memiliki kekuasaan atau kewenangan mungkin tergoda untuk memanfaatkannya demi keuntungan pribadi. Rasa keserakahan dan nafsu untuk memperkaya diri sendiri dapat mendorong tindakan korupsi.
- Kurangnya Gaji dan Kesejahteraan Ekonomi: Di beberapa kasus, pejabat pemerintah atau karyawan sektor publik mungkin merasa kurang puas dengan gaji atau kesejahteraan ekonomi mereka. Hal ini dapat menjadi motivasi untuk mencari tambahan pendapatan melalui tindakan korupsi.
- Kurangnya Kendali dan Pengawasan: Ketidakmampuan atau kurangnya kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan administratif dan keuangan dapat menciptakan peluang bagi tindakan korupsi. Di lingkungan di mana tata kelola yang baik tidak diutamakan, risiko korupsi dapat meningkat.
- Budaya dan Norma Koruptif: Budaya yang menganggap korupsi sebagai sesuatu yang wajar atau norma yang diterima dalam masyarakat dapat memfasilitasi tindakan korupsi. Jika korupsi dianggap sebagai bagian dari praktik bisnis atau sistem politik, individu mungkin lebih cenderung terlibat dalam tindakan tersebut.
- Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Sosial: Ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan dapat menciptakan frustrasi dalam masyarakat. Beberapa orang mungkin melihat korupsi sebagai cara untuk "bermain sistem" atau mencari keadilan di tengah ketidaksetaraan.
- Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran: Kurangnya pendidikan atau kesadaran akan dampak negatif korupsi dapat menyebabkan ketidakpahaman terhadap konsekuensi dari tindakan koruptif.
- Ketidakstabilan Politik dan Ekonomi: Lingkungan politik dan ekonomi yang tidak stabil atau penuh konflik dapat menciptakan kondisi di mana korupsi dapat berkembang karena pemerintah mungkin lebih fokus pada bertahan hidup atau mempertahankan kekuasaan daripada pada pemberantasan korupsi.
- Lemahnya Sistem Hukum dan Penegakan Hukum: Lemahnya sistem hukum dan penegakan hukum yang tidak tegas dapat memberikan kesan bahwa pelaku korupsi dapat bertindak tanpa takut akan konsekuensi hukuman yang serius.
Penting untuk dicatat bahwa alasan korupsi seringkali kompleks dan saling terkait. Upaya untuk mengatasi korupsi memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang kuat.
Strategi pemberantasan korupsiÂ
1. menekanÂ
Dengan menggunakan strategi pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi membawa para koruptor ke pengadilan, membacakan dakwaan dan menghadirkan saksi serta bukti yang menguatkan. Ini adalah langkah-langkah yang telah selesai:Â
A. pengerjaan Laporan Pengaduan Masyarakat Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Kebanyakan kasus korupsi muncul melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat dibawa ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadapnya. Cek disini untuk Promo Buku Gramedia Semester, diskon 90%.Â
B.Investigasi Tujuan kegiatan KPK adalah mencari. Bukti yang cukup. Bukti permulaan dianggap cukup jika ditemukan minimal 2 alat bukti. Apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik menghentikan penyidikan. Jika hal tersebut diusut, KPK akan melakukan penyidikan sendiri atau dapat merujuk permasalahan tersebut ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilakukan penyidikan. Apabila penyidikan diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan wajib mengoordinasikan penyidikan dan melaporkan perkembangannya kepada komisi antirasuah.Â
C. Penelitian Salah satu langkah dalam langkah ini adalah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila terdapat keraguan yang kuat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, maka penyidik dapat meminta izin kepada hakim ketua pengadilan negeri. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik KPK juga diberi wewenang terlebih dahulu untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka pejabat, yang menurut undang-undang harus terlebih dahulu mendapat tindakan polisi terhadap mereka. Untuk penyidikan yang pertama, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala sesuatu yang dimilikinya dan pasangan iparnya, anak-anak dan orang lain atau kekayaan perusahaan yang diketahui atau dicurigainya. Terkait dengan perilaku koruptif tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan. menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Artinya, setelah komisi antirasuah menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus terus berlanjut hingga tuntutan diajukan.Â
D.Pemakzulan Penuntut umum melakukan penuntutan setelah penyidik menerima surat-surat tersebut. Dokumen tersebut harus diserahkan ke pengadilan negeri dalam waktu 1 hari kerja setelah berkas diterima. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum lembaga antirasuah dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan izin pengadilan. Berkas perkara dan dakwaannya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Jika dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan penangkapan beralih kepada hakim yang berwenangÂ
E. Kepatuhan terhadap Perintah Pengadilan Jaksa melakukan eksekusi yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pejabat tersebut mengirimkan salinan putusan tersebut kepada jaksa. Syarat hukum dalam menangani perkara korupsiÂ
Saksi: Seseorang yang dapat memberikan keterangan yang didengar, dilihat, atau dialaminya untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.Â
Tersangka : Seseorang yang berdasarkan bukti permulaan berdasarkan perbuatan atau keadaannya patut diduga melakukan tindak pidana. Terdakwa: tersangka yang dituduh, diperiksa dan diadili oleh pengadilan.Â
Dihukum: Seseorang yang telah dihukum oleh pengadilan dengan yurisdiksi permanen.Â
Tindakan perbaikan: Jaksa atau terdakwa dapat melakukan tindakan perbaikan apabila dirasa putusan pengadilan negeri tidak memuaskan.Â
Kasasi: Jaksa atau terdakwa dapat memulai persidangan jika keputusan akhir pengadilan selain Mahkamah Agung terbukti tidak cukup.Â
Inkrah : putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Â
Lihat: Tindakan luar biasa terhadap Mahkamah Agung setelah keputusan akhirÂ
2. Perbaikan sistemÂ
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sistem di Indonesia yang memberikan celah terjadinya praktik korupsi. Misalnya, prosedur kepegawaian menjadi lebih rumit sehingga berujung pada suap dan sejenisnya. Tentu masih banyak lagi. Tidak hanya untuk utilitas, tetapi juga untuk perizinan, pembelian barang dan jasa, dll. Tentu saja diperlukan perbaikan. Sebab, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya korupsi. Misalnya, layanan web publik, sistem pemantauan terintegrasi, dll. KPK juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem tersebut.Â
Berdasarkan berbagai penyidikan yang dilakukan, komisi antirasuah memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk dilakukannya upaya perbaikan. Selain itu, penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pemantauan (korsupgah) yang proaktif dan mendorong transparansi kewenangan (PN). Sementara KPK menerima laporan dan penghargaan dari LHKPN untuk mendorong transparansi lembaga administrasi publik (PN). Terkait LHKPN, setiap lembaga tata usaha negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada komisi antirasuah. Penerima bonus harus memberitahu komisi anti korupsi dalam waktu 30 hari setelah menerima bonus, jika tidak, otoritas terkait akan dianggap menerima suap.Â
Kegiatan preventif tertentu dilaksanakan melalui pemantauan dan koordinasi preventif (Korsupgah) yang dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BPKP 70.Strategi pemberantasan korupsiÂ
Pemberantasan kasus korupsi merupakan tantangan kompleks yang melibatkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan politik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus korupsi termasuk:
-Penguatan Sistem Hukum:
Pemberian Hukuman yang Tegas:
- Menetapkan hukuman yang lebih berat dan efektif untuk pelaku korupsi.
- Meningkatkan hukuman bagi pejabat publik yang terlibat dalam korupsi untuk memberikan efek jera.
Lembaga Independensi Penegak Hukum:
- memilih independensi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar dapat bertindak bebas dari tekanan politik atau kepentingan tertentu.
- Memperkuat peran lembaga-lembaga ini dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi tanpa intervensi eksternal.
Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum:
- Memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada aparat penegak hukum agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
- Menggencarkan upaya konservasi dan promosi berdasarkan meritokrasi untuk memastikan tidak adanya kapasitas dan kemandirian lembaga penegak hukum.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Peningkatan Transparansi Keuangan:
- menolak pemerintah dan lembaga-lembaga publik yang menyediakan laporan keuangan yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh masyarakat umum.
- Menerapkan sistem pelaporan keuangan online untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
Akses Informasi Publik:
- Mendorong undang-undang akses informasi publik untuk memberikan hak akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah.
- Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mengakses informasi publik.
Sistem Pengadaan Elektronik:
- Mengadopsi sistem e-procurement untuk proses pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan terkendali.
- Menanggapi bahwa informasi terkait lelang dan kontrak dapat diakses oleh publik.
Pemberdayaan Media dan Masyarakat Sipil:
Kebebasan Pers:
- Mengartikan kebebasan pers sebagai hak fundamental untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi.
- Menegakkan undang-undang yang melindungi kebebasan pers dan memberikan jaminan perlindungan terhadap wartawan.
Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas:
- Memberikan pelatihan kepada wartawan tentang etika jurnalistik, investigasi, dan pemberitaan anti-korupsi.
- Berbicara kapasitas jurnalis dalam menggunakan teknologi informasi untuk menyelidiki dan melaporkan.
Investigasi Jurnalisme:
- Mendukung dan mendorong pelaksanaan investigasi jurnalisme yang dapat mengungkap praktik korupsi.
- Memberikan dukungan finansial dan perlindungan hukum bagi wartawan yang terlibat dalam investigasi anti-korupsi.
Â
Reformasi Birokrasi:
Penataan Ulang Organisasi:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi birokrasi.
- Mengidentifikasi dan mengeliminasi duplikasi fungsi dan tanggung jawab.
Sistem Seleksi dan Promosi Berbasis Kinerja:
- Penerapan sistem seleksi dan promosi pegawai berbasis kinerja dan kompetensi.
- Sebaliknya, promosi didasarkan pada pencapaian, dedikasi, dan integritas, bukan hubungan politik atau nepotisme.
Transparansi dalam Pengadaan dan Pengelolaan Keuangan:
- Menerapkan prosedur pengadaan barang dan jasa yang transparan dan terbuka untuk mencegah praktik korupsi.
- Memanfaatkan informasi teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan anggaran.
Penguatan Etika dan Integritas:
- Mendorong budaya etika dan integritas di seluruh lapisan masyarakat.
- Menerapkan kode etik yang ketat untuk pejabat publik dan pengusaha.
Kerjasama Internasional:
- Berpartisipasi dalam kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.
- Memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional yang memiliki kepentingan serupa.
Pemberantasan kasus korupsi di dalam pemerintahan melibatkan sejumlah langkah proaktif, baik dari segi regulasi, penegakan hukum, maupun budaya kerja. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus korupsi terhadap pemerintah:
Penguatan Sistem Hukum dan Penegakan Hukum:
- Meningkatkan ketatnya hukuman bagi pelaku korupsi.
- Memperkuat lembaga penegak hukum untuk menjamin independensinya.
- Melakukan penyidikan dan penuntutan secara tegas terhadap kasus-kasus korupsi.
Transparansi dan Akuntabilitas:
- Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
- Melakukan audit dan pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana publik.
- Menolak adanya akuntabilitas bagi setiap tindakan pemerintah.
Pembentukan Lembaga Anti Korupsi :
- Membentuk lembaga anti-korupsi yang independen dan memiliki kekuatan hukum.
- Memberikan dukungan finansial dan keleluasaan operasional kepada lembaga tersebut.
- Mendorong kerjasama antara lembaga anti korupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Perlindungan Pelapor:
           Pelapor Undang-Undang Perlindungan:
- Menerapkan undang-undang khusus yang melindungi identitas dan kesejahteraan pelapor kasus korupsi.
- Menetapkan sanksi yang tegas terhadap upaya balas dendam atau intimidasi terhadap pelapor.
Kerahasiaan Identitas:
- Menjamin identitas pelapor agar mereka tidak menjadi target ancaman atau kompensasi.
- Membatasi akses terhadap informasi identitas pelapor hanya kepada pihak-pihak yang memang memaksakan.
Perlindungan Fisik dan Psikologis:
- Memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada pelapor yang terancam atau merasa tidak aman.
- mengisyaratkan adanya dukungan kesehatan mental bagi pelapor yang mengalami tekanan psikologis.
Mekanisme Pengaduan Aman:
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan dapat diakses secara rahasia.
- Menanggapi bahwa whistleblower dapat melaporkan tindakan korupsinya tanpa perlu menyembunyikan identitas mereka.
Pelatihan Pegawai:
Pemahaman Tentang Korupsi:
- Memberikan pemahaman mendalam tentang apa itu korupsi, termasuk jenis-jenisnya dan cara kerjanya.
- Menyajikan contoh-contoh kasus korupsi yang relevan dengan sektor dan tugas pegawai.
Pentingnya Etika dan Integritas:
- Menyampaikan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
- Menjelaskan dampak negatif korupsi terhadap masyarakat, organisasi, dan citra pribadi.
Hukum dan Peraturan Anti Korupsi:
- Memahamkan pegawai terkait hukum dan peraturan yang ada terkait dengan pencegahan korupsi.
- Menyampaikan sanksi yang dapat diberikan jika ada pelanggaran hukum tersebut.
Perlindungan Pelapor:
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan praktik korupsi dan hak serta perlindungan bagi pelapor.
- Menjelaskan cara melaporkan kasus korupsi dengan aman dan efektif.
Penerapan Tata Kelola yang Baik:
- Menerapkan prinsip-prinsip good governance, termasuk partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.
- Menolak proses pemilihan keputusan yang adil dan terbuka.
Sistem Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan:
- pengadaan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan dan terbuka untuk mencegah praktik korupsi dalam proses tersebut.
- Menerapkan sistem e-procurement untuk meningkatkan transparansi.
Peningkatan Pengawasan Internal:
- Mengintensifkan pengawasan internal untuk mendeteksi dan mencegah korupsi di dalam organisasi.
- Penerapan mekanisme audit internal yang efektif.
Kode Etik dan Standar:
- Menjelaskan dan menegakkan kode etik dan standar tinggi dalam pelayanan publik.
- Memberikan sanksi bagi pelanggaran etika dan standar.
Partisipasi Masyarakat:
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan kebijakan publik.
- Menyediakan saluran bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melaporkan potensi tindak korupsi.
Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
- Menyelenggarakan kampanye pendidikan anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Memasukkan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah.
- Kerjasama Internasional:
Berpartisipasi dalam inisiatif internasional untuk memberantas korupsi.
Membangun kerjasama dengan negara-negara lain untuk mengejar pelaku korupsi yang melarikan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H