Mohon tunggu...
ikhsan saputra
ikhsan saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NIM : 43222010176 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus

14 Desember 2023   17:29 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Independensi Penegak Hukum:


  • memilih independensi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar dapat bertindak bebas dari tekanan politik atau kepentingan tertentu.
  • Memperkuat peran lembaga-lembaga ini dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi tanpa intervensi eksternal.

Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum:


  • Memberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai kepada aparat penegak hukum agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
  • Menggencarkan upaya konservasi dan promosi berdasarkan meritokrasi untuk memastikan tidak adanya kapasitas dan kemandirian lembaga penegak hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Peningkatan Transparansi Keuangan:


  • menolak pemerintah dan lembaga-lembaga publik yang menyediakan laporan keuangan yang jelas, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh masyarakat umum.
  • Menerapkan sistem pelaporan keuangan online untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

Akses Informasi Publik:


  • Mendorong undang-undang akses informasi publik untuk memberikan hak akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah.
  • Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mengakses informasi publik.

Sistem Pengadaan Elektronik:


  • Mengadopsi sistem e-procurement untuk proses pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan terkendali.
  • Menanggapi bahwa informasi terkait lelang dan kontrak dapat diakses oleh publik.

Pemberdayaan Media dan Masyarakat Sipil:

Kebebasan Pers:


  • Mengartikan kebebasan pers sebagai hak fundamental untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi.
  • Menegakkan undang-undang yang melindungi kebebasan pers dan memberikan jaminan perlindungan terhadap wartawan.

Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas:


  • Memberikan pelatihan kepada wartawan tentang etika jurnalistik, investigasi, dan pemberitaan anti-korupsi.
  • Berbicara kapasitas jurnalis dalam menggunakan teknologi informasi untuk menyelidiki dan melaporkan.

Investigasi Jurnalisme:


  • Mendukung dan mendorong pelaksanaan investigasi jurnalisme yang dapat mengungkap praktik korupsi.
  • Memberikan dukungan finansial dan perlindungan hukum bagi wartawan yang terlibat dalam investigasi anti-korupsi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun