Mohon tunggu...
ikhsan saputra
ikhsan saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NIM : 43222010176 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus

14 Desember 2023   17:29 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bentuk umum dari korupsi meliputi:

Suap: Pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau keuntungan lainnya agar seseorang bertindak sesuai dengan keinginan pemberi suap. Suap adalah tindakan memberikan, menawarkan, meminta, atau menerima sesuatu (biasanya uang, barang, atau layanan) agar seseorang yang memiliki kekuasaan atau tanggung jawab tertentu bertindak sesuai dengan keinginan pemberi suap. Tindakan suap seringkali melibatkan tindakan korupsi, dan umumnya dianggap ilegal dan tidak etis.

Tindakan suap dapat terjadi di berbagai sektor, seperti pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan berbagai organisasi lainnya. Pemberi suap biasanya memiliki motif tertentu, seperti mendapatkan kontrak proyek, memperoleh keuntungan bisnis yang tidak adil, atau mendapatkan perlakuan khusus.

Nepotisme: Memberikan perlakuan istimewa atau keuntungan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau keberhasilan. Nepotisme adalah praktik memberikan perlakuan istimewa atau keuntungan kepada anggota keluarga atau teman dekat dalam hal pemberian posisi, jabatan, atau peluang dalam suatu organisasi atau lingkungan kerja. Dalam konteks pemberian pekerjaan atau keuntungan lainnya, nepotisme berarti bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kualifikasi atau kompetensi, melainkan pada hubungan keluarga atau hubungan pribadi. 

Kolusi: Kesepakatan antara pihak-pihak yang seharusnya bersaing untuk merugikan pihak lain, seperti persekongkolan antara pihak swasta dan pihak publik. kolusi adalah tindakan bersama-sama antara dua pihak atau lebih untuk merugikan pihak ketiga atau untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak adil atau melanggar aturan. Kolusi seringkali terjadi dalam situasi di mana pihak-pihak yang terlibat seharusnya bersaing atau bertindak secara independen, tetapi malah bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. 

Pemerasan: Menggunakan kekuasaan atau posisi untuk memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu yang tidak semestinya. Pemerasan adalah tindakan atau praktik memaksa atau mengancam seseorang atau kelompok orang untuk memberikan sesuatu, biasanya dalam bentuk uang atau barang, dengan ancaman kekerasan, penindasan, atau tindakan merugikan lainnya. Pemerasan seringkali merupakan tindakan kriminal yang melibatkan unsur ancaman atau kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. 

whatsapp-image-2023-12-14-at-19-08-56-0613cf3c-657af0c9c57afb52802217f3.jpg
whatsapp-image-2023-12-14-at-19-08-56-0613cf3c-657af0c9c57afb52802217f3.jpg

Korupsi dapat merugikan ekonomi, merusak sistem politik, dan menghambat pembangunan sosial. Banyak negara dan organisasi internasional berusaha untuk melawan korupsi dengan menetapkan undang-undang, memperketat kontrol keuangan, dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan dan bisnis. Organisasi seperti Transparansi Internasional secara rutin merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) untuk menilai tingkat korupsi di berbagai negara.

Korupsi dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang melibatkan aspek individu, institusi, dan masyarakat. Beberapa alasan umum korupsi meliputi:

  1. Nafsu Pribadi dan Keserakahan: Individu yang memiliki kekuasaan atau kewenangan mungkin tergoda untuk memanfaatkannya demi keuntungan pribadi. Rasa keserakahan dan nafsu untuk memperkaya diri sendiri dapat mendorong tindakan korupsi.
  2. Kurangnya Gaji dan Kesejahteraan Ekonomi: Di beberapa kasus, pejabat pemerintah atau karyawan sektor publik mungkin merasa kurang puas dengan gaji atau kesejahteraan ekonomi mereka. Hal ini dapat menjadi motivasi untuk mencari tambahan pendapatan melalui tindakan korupsi.
  3. Kurangnya Kendali dan Pengawasan: Ketidakmampuan atau kurangnya kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan administratif dan keuangan dapat menciptakan peluang bagi tindakan korupsi. Di lingkungan di mana tata kelola yang baik tidak diutamakan, risiko korupsi dapat meningkat.
  4. Budaya dan Norma Koruptif: Budaya yang menganggap korupsi sebagai sesuatu yang wajar atau norma yang diterima dalam masyarakat dapat memfasilitasi tindakan korupsi. Jika korupsi dianggap sebagai bagian dari praktik bisnis atau sistem politik, individu mungkin lebih cenderung terlibat dalam tindakan tersebut.
  5. Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Sosial: Ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan dapat menciptakan frustrasi dalam masyarakat. Beberapa orang mungkin melihat korupsi sebagai cara untuk "bermain sistem" atau mencari keadilan di tengah ketidaksetaraan.
  6. Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran: Kurangnya pendidikan atau kesadaran akan dampak negatif korupsi dapat menyebabkan ketidakpahaman terhadap konsekuensi dari tindakan koruptif.
  7. Ketidakstabilan Politik dan Ekonomi: Lingkungan politik dan ekonomi yang tidak stabil atau penuh konflik dapat menciptakan kondisi di mana korupsi dapat berkembang karena pemerintah mungkin lebih fokus pada bertahan hidup atau mempertahankan kekuasaan daripada pada pemberantasan korupsi.
  8. Lemahnya Sistem Hukum dan Penegakan Hukum: Lemahnya sistem hukum dan penegakan hukum yang tidak tegas dapat memberikan kesan bahwa pelaku korupsi dapat bertindak tanpa takut akan konsekuensi hukuman yang serius.

whatsapp-image-2023-12-14-at-19-08-56-dc7b6219-657af100c57afb5b3931de54.jpg
whatsapp-image-2023-12-14-at-19-08-56-dc7b6219-657af100c57afb5b3931de54.jpg

Penting untuk dicatat bahwa alasan korupsi seringkali kompleks dan saling terkait. Upaya untuk mengatasi korupsi memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun