"Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan,. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, Paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Presiden Jokowi juga digugat karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan perbuatan "Nepotisme" yang memanfaatkan Iparnya sebagai Ketua MK untuk kepentingan meloloskan anaknya memenuhi syarat cawapres.
Penggugat adalah organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dengan nomor gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT.
"Tergugat 1 Presiden Jokowi, tergugat 2 Anwar Usman, tergugat 3 Gibran Rakabuming, tergugat 4 Bobby Nasution, tergugat 5 Prabowo Subianto, tergugat 6 KPU," kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Jumat (12/1/2024).
Gugatan sebagai bentuk perlawanan demokrasi tersebut menunjukkan bahwa mereka yang mengalami proses reformasi tidak ingin terjadi kemunduran demokrasi. Seolah Jokowi memanfaatkan survey tingkat kepuasan publik diatas 70% atas kinerja pemerintah sehingga sebagian besar rakyat tidak akan protes atas persoalan fundamental yang terjadi di MK.
Fakta tersebut menepis kenyinyiran bahwa karena kalah pilpres baru menggugat?
Penghakiman itu tentu keliru karena proses gugatan perselisihan hasil pemilu baru boleh didaftarkan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil pemilu oleh KPU.
Sementara kelompok pro demokrasi telah menggugat tahapan pemilu sejak putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Penetapan pasangan Prabowo Gibran oleh KPU pada tanggal 13 Nopember 2023 mengabaikan Keputusan Mahkamah Kehormatan MK No 2/MKMK/11/2023 tentang Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman  dikarenakan pelanggaran etik.
Lalu setelah Gibran ditetapkan KPU sebagai cawapres, pada tanggal 10 Nopember 2023 Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 75 Th 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Perpres ini sebagai dasar (legitimasi) penebalan anggaran Perlinsos dan Bansos yang ditotal sebesar Rp.476T, yang ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan rumah tangga miskin, perlindungan terhadap dinamika ekonomi serta afirmasi terhadap kaum lansia dan disabilitas.
Ancaman bencana El Nino juga dijadikan alasan legal pemerintah menambah anggaran bantuan beras untuk Desember 2023, sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Namun, dalam implementasi distribusi Bansos dan BLT ini, tidak menggunakan data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kemensos.