Kitab Dharmasastra telah ada saat Tuhan menciptakan Manu (manusia awal) pada jaman Krta Yuga (sebelum Ramayana).
Kitab Manawa Dharmasastra adalah sebuah buku hukum yang isinya tersusun dalam 12 bab atau Adyaya.
Kitab ini merupakan bagian dari Kitab Dharmasastra yang dihimpun secara sistematis oleh Bhagawan Bhrgu.
Di jaman Majapahit, Manawa Dharmasastra dikenal sebagai Manupadesa.
Sejarah hukum modern sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi. Kemudian pada era Kerajaan Bizantium, pecahan Kerajaan Romawi, mengumpulkan ahli hukum untuk menyusun kembali hukum Romawi ke dalam satu kitab yang disebut Code Justinian "Corpus Juris Civilis".
Menariknya pada masa kolonialisme Inggris, Kitab Dharmasastra dijadikan yurisprudensi oleh pemerintah kolonial Inggris di India sebagai dasar Hukum Pertanahan bagi penduduk Hindu di India.
Sebaliknya masa kolonialisme Belanda di Hindia Belanda berlaku peraturan perundangan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan "Wet Wetboek van Strafrecht" (KUHP Belanda) pada tahun 1918 yang menggusur seluruh hukum yang ada di Hindia Belanda (Indonesia lahir 1945), baik Dharmasastra peninggalan kerajaan Hindu, hukum adat dan hukum era Kesultanan Islam.
Dalam proses melahirkan Indonesia merdeka disusunlah konstitusi tertulis sebagai UUD1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Teks UUD 1945 terbilang singkat terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Prinsip negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Landasan Indonesia sebagai negara hukum ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, sebagai berikut:
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
2) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).