Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Palu Hakim MK

7 April 2024   20:27 Diperbarui: 7 April 2024   20:27 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teori kepemimpinan Nitisastra/Arthasastra yang ditulis filsuf India, Canakya (350--275 SM) sejaman Aristoteles, pada seribu delapan ratusan tahun kemudian era Majapahit (1293--1527 M), diadopsi kedalam bahasa Kawi/Jawa Kuno tentu dengan konteks Nusantara saat itu.

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan di Eropa (dunia barat) telah mengilhami Machiavelli (1469 -- 1527 M) seorang filsuf Italia di masa Renaisance menulis buku politik Il Prinsipe (studi klasik tentang kekuasaan, menguraikan tindakan yang bisa atau perlu dilakukan seseorang untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan).

Atas dasar sumber sastra tersebut maka politik bukanlah hal tabu karena Niti Sastra merupakan sebuah konsep penataan pemerintahan dalam rangka pembangunan negara (nation and character building) sebagaimana dimaksud pendiri bangsa, Bung Karno.

 "Pertemuan Filsafat Timur dan Barat", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/iketutgunaartha2116/62028a0ab4616e1cf47de983/pertemuan-filsafat-timur-dan-barat?page=all#section3

Menurut Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Jika dipersempit maknanya secara politik praktis maka berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara, proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Maka upaya untuk mewujudkan kebaikan bersama membutuhkan supremasi hukum. Dan hukum pun harus bersifat progresif.

Hukum progresif lahir dari pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo sekitar tahun 2002 karena selama ini ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia tidak memuaskan. Cenderung tumpul keatas tapi tajam kebawah, tebang pilih dan dijadikan alat kekuasaan (sandera/barter).

Hukum sejatinya telah ada saat Tuhan menciptakan alam semesta, yakni sebuah hukum kausalitas, sebab akibat.

Seperti halnya temuan baru tentang hukum penciptaan alam semesta, demikian pula seharusnya perkembangan hukum dengan peradaban manusia.
 
Higgs Boson (partikel Tuhan) yang ditemukan oleh ilmuwan tahun 2012 adalah boson (partikel sejenis yang bergerombol) yang juga berinteraksi dengan partikel-partikel lain penyusun materi dan menyebabkan partikel-partikel lain penyusun materi tersebut memiliki massa (berat).

Jika partikel tak memiliki massa maka atom takkan terbentuk. Karena partikel memiliki massa maka terjadilah gravitasi sehingga membentuk molekul, planet, galaksi, bintang dalam alam semesta.
Penemuan "Partikel Tuhan" ini secara fundamental mengubah teori tentang pengetahuan fisika modern.

Dalam teologi Hindu hukum kausalitas, sebab akibat ini dikenal dengan hukum "Karma Phala". Bahwa setiap perbuatan akan mendatangkan akibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun