Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran,  Instrument sistem pembayaran di Indonesia juga  turut  mengalami perubahan dari masa ke masa. Ada beberapa instumen pembayaran, diantaranya APMK yang dalam perjalannya terus berkembang menjadi uang elektronik.  sebagaimana  PBI APMK No.11/11/PBI/2009  yang telah diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu,  Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan kartu debet.[4]Â
Â
Kartu Kredit merupakan APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, termasuk didalamnya  transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Â
Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kartu debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Â
APMK terus berkembang  menjadi uang elektronik.  Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi beberapa unsur (PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik) diantaranya diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.[5] Penggunaan uang elektronik telah ditur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).[6]Â
Â
Penggunaan uang elektronik juga diperkuat dengan terbitnya fatwa DSN MUI tentang uang elektronik. Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah (Fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/2017); di antaranya mengatur hubungan hukum di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik dan prinsip umum yang wajib dipatuhi pada saat melakukan transaksi uang elektronik. Ditekankan dalam fatwa tersebut bahwa akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh; Akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang [merchant], penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah, dan Akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
Â
Dari data diatas,kami mempunyai kesimpulan bahwa  seiring dengan perkembangan teknologi  serta  makin  besarnya  nilai  transaksi  serta  risiko,  kita tentu membutuhkan sistem pembayaran  yang aman  dan  lancar.  Sistem pembayaran selain diperlukan untuk memfasilitasi perpindahan dana secara efisien, aman dan cepat, juga sangat diperlukan dalam dunia pasar modal yang menuntut ketepatan, keamanan dalam penyelesaian setiap transaksinya. Sesuai dengan  UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,  bahwa salah satu tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah menyelenggarakan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Yaitu dengan jalan  memperluas,  memperlancar, dan mengatur lalu  lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.