Mohon tunggu...
Ihlas Asror
Ihlas Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kopites

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   12:00 Diperbarui: 25 September 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul

KAJIAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP FUNGSI PEMASYARAKATAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN

Nama Penulis

Markus Marselinus Soge

Jurnal

Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Vol 2 No 2 - Agustus 2022

Link Artikel Jurnal

http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/legacy/article/view/6306

Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan berfokus mengenai pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, namun Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan sehingga menyiratkan adanya pengaturan fungsi Pemasyarakatan yang progresif. 

Permasalahan penelitian yaitu bagaimana kajian hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dari penelitian yaitu pengesahan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menggantikan UU No.12 Tahun 1995 yang mengatur fungsi Pemasyarakatan lebih progresif menarik untuk dikaji dari pandangan hukum Progresif, sehingga peneliti mengangkat permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana kajian hukum Progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejarah lahirnya teori hukum progresif dan ciri hukum progresif. Untuk meneliti perbandingan teori hukum progresif dengan teori sosial lainnya. untuk mengkaji penerapan hukum progresif dalam sistem hukum di Indonesia.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Obyek penelitian yaitu hukum sebagai norma, aturan, asas atau prinsip hukum, doktrin atau teori hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. 

Pendekatan penelitan yaitu pendekatan perundang-undangan yang menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas khususnya UU No.12 Tahun 1995, dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khususnya pandangan hukum Progresif. 

Jenis dan sumber data penelitian data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi negara/pemerintah khususnya UU No.12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif. 

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

Hasil Penelitian

Hasil Penelitian pertama, fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. 

Kedua, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan tidak mempertahankan status quo sebatas pembinaan tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. 

Ketiga, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. 

Keempat, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu menjelaskan bahwa fungsi Pemasyarakatan dalam RUU PAS sudah progresif. Kekurangan dari artikel ini yaitu tidak dijelaskan secara rinci konsep dan teori dari penelitian yang dilakukan.

Judul

ANALISIS YURIDIS PENDIDIKAN JARAK JAUH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA (Juridical Analysis of Distance Learning System in Perspective of Human Rights on Constitution 1945 During Covid-19 in Indonesia)

Nama Penulis

Belinda Gunawan

Jurnal

JURNAL HAM Volume 11, Nomor 3, Desember 2020

Link Artikel Jurnal

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1359/pdf

Pendahuluan

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dari penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Obyek penelitian yaitu regulasi PJJ dalam perspektif HAM. Pendekatan penelitan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. 

Data sekunder dalam penulisan ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan perubahannya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penulisan ini. 

Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research, alat pengumpulan data adalah melalui penelusuran literatur atau studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan pendekataan kualitatif, yaitu metode yang menghasilkan data berupa uraian mengenai apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian, dan kebenaran data atau premis akhir penelitian ditentukan oleh penelitinya sendiri.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa PJJ di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat. 

PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu berdasarkan ide dan gagasan penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan literatur yang tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami. 

Kekurangan dari artikel ini yaitu tidak dijelaskan secara detail objek dari penelitian serta sasaran pembaca artikel ini seharusnya ditujuakn kepada tenaga pendidik. Berdsasarkan review yang telah dilakukan, disarankan agar penulis lebih menekankan pada sistem Pendidikan di Indonesia selama pandemi berlangsung.

Judul

KETIDAKPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KODE UNIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-COMMERCE (Legal Uncertainty In The Use Of Unique Codes In The E-commerce Payment System)

Nama Penulis

Teguh Tresna Puja Asmara

Jurnal

Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 19 No. 4, Desember 2019: 503-516

Link Artikel Jurnal

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/662/pdf_1

Pendahuluan

Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank. 

Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi dari nominal yang harus dibayar pembeli.

 Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money (e-money) di aplikasinya.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif analisis, yaitu penelitian untuk memperoleh gambaran secara lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu, mengenai gejala yuridis atau peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Obyek penelitian yaitu transaksi e-commerce. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan e-commerce. 

Jenis data penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan transaksi e-commerce dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan denganmasalah penelitian.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidak pastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. 

Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu mempertegas bahwa dari perspektif hukum perjanjian dalam e-commerce adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya ketentuan mengenai kesepakatan sehingga memberikan gambaran kepada pembaca. 

Kekurangan dari artikel ini yaitu penulis tidak menjelaskan terperinci tujuan penelitian. Sehingga pembaca secara tidak langsung harus menyimpulkan sendiri tujuan penelitian tersebut. Berdsasarkan review yang telah dilakukan, disarankan agar penulis lebih banyak menyajikan contoh kongkret penggunaan e-commerce dan e-money yang dimaksud agar pembaca lebih antusias dengan artikel ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun