Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidak pastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli.Â
Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan dari artikel ini yaitu mempertegas bahwa dari perspektif hukum perjanjian dalam e-commerce adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya ketentuan mengenai kesepakatan sehingga memberikan gambaran kepada pembaca.Â
Kekurangan dari artikel ini yaitu penulis tidak menjelaskan terperinci tujuan penelitian. Sehingga pembaca secara tidak langsung harus menyimpulkan sendiri tujuan penelitian tersebut. Berdsasarkan review yang telah dilakukan, disarankan agar penulis lebih banyak menyajikan contoh kongkret penggunaan e-commerce dan e-money yang dimaksud agar pembaca lebih antusias dengan artikel ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H