Mohon tunggu...
Ihlas Asror
Ihlas Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kopites

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   12:00 Diperbarui: 25 September 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidak pastian hukum terkait penggunaan kode unik dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. 

Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode unik.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu mempertegas bahwa dari perspektif hukum perjanjian dalam e-commerce adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya ketentuan mengenai kesepakatan sehingga memberikan gambaran kepada pembaca. 

Kekurangan dari artikel ini yaitu penulis tidak menjelaskan terperinci tujuan penelitian. Sehingga pembaca secara tidak langsung harus menyimpulkan sendiri tujuan penelitian tersebut. Berdsasarkan review yang telah dilakukan, disarankan agar penulis lebih banyak menyajikan contoh kongkret penggunaan e-commerce dan e-money yang dimaksud agar pembaca lebih antusias dengan artikel ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun