Mohon tunggu...
Ihlas Asror
Ihlas Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kopites

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   12:00 Diperbarui: 25 September 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PJJ yang menjunjung tinggi pemenuhan hak atas pendidikan dapat diartikan yaitu pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, dimana pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, sehingga untuk mewujudkannya perlu melibatkan peran pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu berdasarkan ide dan gagasan penulis menggunakan dasar teori yang beragam dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan literatur yang tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami. 

Kekurangan dari artikel ini yaitu tidak dijelaskan secara detail objek dari penelitian serta sasaran pembaca artikel ini seharusnya ditujuakn kepada tenaga pendidik. Berdsasarkan review yang telah dilakukan, disarankan agar penulis lebih menekankan pada sistem Pendidikan di Indonesia selama pandemi berlangsung.

Judul

KETIDAKPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KODE UNIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-COMMERCE (Legal Uncertainty In The Use Of Unique Codes In The E-commerce Payment System)

Nama Penulis

Teguh Tresna Puja Asmara

Jurnal

Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 19 No. 4, Desember 2019: 503-516

Link Artikel Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun