Mohon tunggu...
Ihlas Asror
Ihlas Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Kopites

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   12:00 Diperbarui: 25 September 2022   12:03 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. 

Keempat, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan dari artikel ini yaitu menjelaskan bahwa fungsi Pemasyarakatan dalam RUU PAS sudah progresif. Kekurangan dari artikel ini yaitu tidak dijelaskan secara rinci konsep dan teori dari penelitian yang dilakukan.

Judul

ANALISIS YURIDIS PENDIDIKAN JARAK JAUH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA (Juridical Analysis of Distance Learning System in Perspective of Human Rights on Constitution 1945 During Covid-19 in Indonesia)

Nama Penulis

Belinda Gunawan

Jurnal

JURNAL HAM Volume 11, Nomor 3, Desember 2020

Link Artikel Jurnal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun