Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Konsep dari penelitian yaitu pengesahan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menggantikan UU No.12 Tahun 1995 yang mengatur fungsi Pemasyarakatan lebih progresif menarik untuk dikaji dari pandangan hukum Progresif, sehingga peneliti mengangkat permasalahan penelitian ini yaitu bagaimana kajian hukum Progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.Â
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejarah lahirnya teori hukum progresif dan ciri hukum progresif. Untuk meneliti perbandingan teori hukum progresif dengan teori sosial lainnya. untuk mengkaji penerapan hukum progresif dalam sistem hukum di Indonesia.
Metode Penelitian Hukum Normatif
Obyek penelitian yaitu hukum sebagai norma, aturan, asas atau prinsip hukum, doktrin atau teori hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.Â
Pendekatan penelitan yaitu pendekatan perundang-undangan yang menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas khususnya UU No.12 Tahun 1995, dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khususnya pandangan hukum Progresif.Â
Jenis dan sumber data penelitian data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi negara/pemerintah khususnya UU No.12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif.Â
Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.
Hasil Penelitian
Hasil Penelitian pertama, fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan.Â
Kedua, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan tidak mempertahankan status quo sebatas pembinaan tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan.Â