https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1359/pdf
Pendahuluan
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan permasalahan sosial baru terkait dengan hak atas pendidikan. Permasalahan sosial tersebut dikarenakan adanya miskonsepsi PJJ yang umumnya diartikan sebagai pembelajaran daring (online) yang berakibat pada timbulnya kesenjangan sosial dalam pendidikan.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Konsep dari penelitian yaitu penelitian preskriptif untuk memberikan saran atas permasalahan PJJ. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengertian PJJ dalam hukum positif dan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan dalam hukum Indonesia, yang bermanfaat bagi institusi pendidikan dan pengenyam pendidikan dasar dan menengah dalam melaksanakan PJJ.
Metode Penelitian Hukum Normatif
Obyek penelitian yaitu regulasi PJJ dalam perspektif HAM. Pendekatan penelitan yaitu pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan.Â
Data sekunder dalam penulisan ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan perubahannya, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan penulisan ini.Â
Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research, alat pengumpulan data adalah melalui penelusuran literatur atau studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan pendekataan kualitatif, yaitu metode yang menghasilkan data berupa uraian mengenai apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian, dan kebenaran data atau premis akhir penelitian ditentukan oleh penelitinya sendiri.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa PJJ di Indonesia telah memiliki dasar hukum pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan peraturan-peraturan dibawahnya yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip HAM. PJJ merupakan pembelajaran yang menggunakan berbagai sumber belajar, melalui teknologi komunikasi dan informasi yang lebih luas dari sekedar pembelajaran daring saja sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat.Â