Mohon tunggu...
Muhammad Wildan Gibran
Muhammad Wildan Gibran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca buku, berenang dan naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Tanggung Jawab dan Macam-Macam Bentuk Tanggung Jawab

9 November 2024   23:41 Diperbarui: 9 November 2024   23:45 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga dibentuk melalui perkawinan yang sah menurut ajaran Islam. Tujuan perkawinan menurut agama dan peraturan perundang-undangan adalah mewujudkan kehidupan keluarga sakinah, mawadah, dan rahmat yang bahagia. Inti tujuan pernikahan menurut Syekh Ali Hasbullah adalah terwujudnya ketentraman laki-laki bersama wanita dalam hidup bersama guna mendapatkan keturunan dan memperbanyak generasi muslim unggul dan berkualitas.

Tanggung jawab terhadap keluarga adalah kewajiban kepala keluarga terhadap keluarga, yaitu sebagai berikut.

1.Mencari nafkah yang halal dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anak, terutama kebutuhan untuk pendidikan dan pengembanga diri anak-anak.

2.Mendidik anak-anak menjadi pribadi Muslim yang bertanggung jawab dalam mengharumkan Islam dan kaum muslimin dengan memahami Islam dan menjadi muslim sejati.

3.Melindungi anak-anak dengan perlindungan fisik dari makanan dan minuman haram, perlindungan mental dari mentalitas lemah, hedonisme, dan sekularisme, serta perlindungan agama dari pengaruh aliran sesat.

4.Menjadi panutan yang menginspirasi anak-anak dalam ketekunan beribadah, perhatian terhadap ilmu, capaian prestasi dan dedikasi, serta kepedulian terhadap sesama, alam, dan lingkungan hidup.

5.Menjadi narahubung yang mewakili keluarga dalam interaksi sosial dengan berbagai pranata sosial masyarakat dan pemerintah.

6.Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga dengan memberikan nafkah lahir batin kepada istri sesuai dengan tingkat kemampuan, menjaga komitmen cinta dan kasih antara suami istri dengan tulus tanpa dinodai oleh pengkhianatan dalam bentuk apapun, serta membangun kumunikasi terbuka dan persuasif dengan seluruh anggota keluarga.

Sementara itu, tanggung jawab anak terhadap keluarga, terutama kepada kedua orang tua, sebagai berikut.

1.Menyimak dan melaksanakan bimbingan yang ditanamkan kedua orang tua kepada anak-anak, baik bimbingan verbal maupun bimbingan nonverbal berupa gestur, sikap, dan tingkah laku keteladanan kedua orang tua, baik dalam ibadah maupun dalam muamalah dengan sesama, alam, dan lingkungan hidup.

2.Mengembangkan diri menjadi pribadi pembelajar yang mencintai ilmu dan amal guna menopang mobilitas vertikal agar kualitas pendidikan anak-anak, capaian prestasi, dan dedikasi untuk agama dan bangsa lebih baik dari kualitas pendidikan, capaian prestasi, dan dedikasi kedua orang tuanya, bukan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun