Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan Peneliti

Nicholas Martua Siagian merupakan seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Penerima Anugerah anugerah Talenta Riset dan Inovasi dari BRIN berdasarkan SK Deputi SDMIP BRIN Nomor 32/II/HK/2024. Seorang Alumni Kebangsaan Lemhannas RI Tahun 2024 bagi Kader Pemimpin Muda Nasional (KPMN). Selain itu, juga aktif sebagai Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nicholas: Mencegah Kerugian Negara pada BUMD Melalui Pengawasan Kewenangan Kepala Daerah.

5 Juli 2023   18:08 Diperbarui: 5 Juli 2023   18:28 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian Narasumber Optimalisasi Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah 2022

Berdasarkan penelitian tentang BUMD ini, maka penulis memberikan rekomendasi yaitu:

  1. Perlunya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang mengatur dan terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  2. Perlunya revisi terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah atau perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Perusahaan Daerah atau BUMD sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan BUMD. 

  3. Perlunya pengawasan kewenangan oleh pemerintah pusat terhadap kewenangan kepala daerah, sehingga dapat memitigasi adanya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan tersebut dapat dilimpahkan langsung kepada kementerian negara atau lembaga audit negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun