Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nicholas: Mencegah Kerugian Negara pada BUMD Melalui Pengawasan Kewenangan Kepala Daerah.

5 Juli 2023   18:08 Diperbarui: 5 Juli 2023   18:28 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian Narasumber Optimalisasi Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah 2022

Pasca otonomi daerah, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan hak kepada daerah untuk membentuk BUMD sebagai salah satu penggerak kegiatan otonomi daerah di daerahnya. 

Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip desentralisasi dalam Pemerintahan yang ditetapkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI Tahun 1945), menghendaki agar daerah yang dibentuk itu dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya. Tiap-tiap daerah diberikan kewenangan yang sangat besar dalam menjalankan pemerintahannya melalui otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut, maka diperlukan sumber keuangan yang cukup dan kekuatan kepada daerah. 

Dalam pengelolaan BUMD, peran kepala daerah sangat strategi sebagaimana yang diatur dalam pasal 331 Undang-Undang Pemerintah Daerah, hal ini dikarenakan perannya selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan kepala daerah. 

Seiring berjalannya waktu, berdasarkan data statistik Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi dewan pengawas dan komisaris yang lebih banyak daripada direksi, dan 60% BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. 

Padahal keberadaan BUMD dapat menjadi harapan Pemerintah Daerah dalam menunjang perekonomian daerah. Selain itu, bagian laba BUMD dapat juga digunakan dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, permasalahan ini menjadi pertanyaan apakah keberadaan BUMD masih diperlukan atau tidak, atau apakah ada solusi lain sehingga pembentukan BUMD bisa tercapai sebagaimana yang menjadi tujuan awalnya.

KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun