Berdasarkan penelitian tentang BUMD ini, maka penulis memberikan rekomendasi yaitu:
Perlunya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang mengatur dan terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perlunya revisi terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah atau perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Perusahaan Daerah atau BUMD sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan BUMD.Â
-
Perlunya pengawasan kewenangan oleh pemerintah pusat terhadap kewenangan kepala daerah, sehingga dapat memitigasi adanya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan tersebut dapat dilimpahkan langsung kepada kementerian negara atau lembaga audit negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H