Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nicholas: Mencegah Kerugian Negara pada BUMD Melalui Pengawasan Kewenangan Kepala Daerah.

5 Juli 2023   18:08 Diperbarui: 5 Juli 2023   18:28 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan penelitian tentang BUMD ini, maka penulis memberikan rekomendasi yaitu:

  1. Perlunya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terkait terhadap produk hukum yang mengatur dan terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  2. Perlunya revisi terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah atau perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Perusahaan Daerah atau BUMD sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan BUMD. 

  3. Perlunya pengawasan kewenangan oleh pemerintah pusat terhadap kewenangan kepala daerah, sehingga dapat memitigasi adanya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan tersebut dapat dilimpahkan langsung kepada kementerian negara atau lembaga audit negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun