Mohon tunggu...
Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Peneliti, Tim Ahli

Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem,Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif. Saya merupakan Awardee Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendiknbud RI.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nicholas: Mencegah Kerugian Negara pada BUMD Melalui Pengawasan Kewenangan Kepala Daerah.

5 Juli 2023   18:08 Diperbarui: 5 Juli 2023   18:28 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nicholas Martua Siagian Narasumber Optimalisasi Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah 2022

PENGAWASAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MELALUI PENGETATAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM RANGKA MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN NEGARA

Oleh: Nicholas Martua Siagian


PERMASALAHAN HUKUM 

Perusahaan Daerah merupakan suatu kesatuan produksi yang bersifat memberikan jasa,  menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan. Terminologi perusahaan daerah pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. 

Tujuan awal didirikannya perusahaan daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. 

Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 secara filosofis adalah bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seiring berjalannya dinamika pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tidak lagi dipergunakan secara keseluruhan sebagai dasar hukum perusahaan daerah, namun hanya digunakan sebagian saja. 

Terminologi perusahaan daerah juga mulai berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Istilah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) muncul ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Peraturan Menteri ini diatur bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang berbentuk Perusahaan daerah tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Perusahaan Daerah, sedangkan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun