PENGAWASAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MELALUI PENGETATAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DALAM RANGKA MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN NEGARA
Oleh: Nicholas Martua Siagian
PERMASALAHAN HUKUMÂ
Perusahaan Daerah merupakan suatu kesatuan produksi yang bersifat memberikan jasa, Â menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan. Terminologi perusahaan daerah pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.Â
Tujuan awal didirikannya perusahaan daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.Â
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 secara filosofis adalah bahwa perlu diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang selanjutnya telah diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seiring berjalannya dinamika pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tidak lagi dipergunakan secara keseluruhan sebagai dasar hukum perusahaan daerah, namun hanya digunakan sebagian saja.Â
Terminologi perusahaan daerah juga mulai berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Istilah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) muncul ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Peraturan Menteri ini diatur bahwa bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.Â
Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang berbentuk Perusahaan daerah tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang Perusahaan Daerah, sedangkan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.