e. Mahkamah Agung dan badan peradilan
f. Badan Pemeriksa Keuangan
g. Menteri dan pejabat setingkat menteri
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usahan tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan
i. Gubernur, Bupati atau walikota
j. Notaris, dan
k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
2) Pengunaan lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!