Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

5 September 2023   20:09 Diperbarui: 6 September 2023   00:14 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

i) Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan

j) Mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya

k) Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan

l) Mempunyai cap atau setempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, Jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan

m) Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akata wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris

n) Menerima magang calon notaris

Dari penjelasan normatif di atas baik KUH Perdata maupun UUJN perlu kiranya dilihat lagi makna pejabat umum atau ambtenaar Yaitu dalam KUH Perdata disebut sebagai pejabat pegawai-pegawai umum dan UUJN disebut sebagai pejabat umum. Yang dimaksud dengan pegawai umum atau pejabat umum dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pegawai negeri atau pegawai pemerintah.

Jika kita menelusuri dan menelaah dari UU. No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka arah pertimbangan hukum pelayanan publik itu lebih kepada kepentingan pemerintah dalam arti eksekutif maupun korporasi di bawah pemerintah, seperti BUMD maupun BUMN. Lebih jelasnya pada poin d pada pertimbangan hukumnya sebagai berikut:

"Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diperlukan peraturan hukum yang mengaturnya."

Undang-Undang Pelayanan publik berlaku pula untuk notaris, karena sesuai Pasal 15 UUJN, selain berlaku UUJN, berlaku pula undang-undang lain. Artinya berlaku pula pada KUH Perdata maupun UU. Pelayanan Publik atau UU. lainnya. konsekuensi dari keberlakuan itu dan konsekuensi bagi notaris sebagai dan menimbulkan kewajiban bagi pemerintah.

Pertanyaan yang muncul: Apakah betul notaris mempunyai hak sebagai pegawai pemerintah (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar) sebagaimana yang dimaksud KUH Perdata maupun dalam UU Layanan Publik ? Jika tidak seperti itu maksud dari pejabat umum, maka semestinya redaksi pejabat umum dalam UUJN perlu dipertegas dan ditafsirkan tersendiri sehingga tidak menimbulkan konsekuensi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi pejabat umum (ambtenaar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun