''Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat" widhi handoko. istilah pejabat umum merupakan terjemah dari open amtbtenaren sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 1868 kitab undang-undang hukum Perdata (KUH Perdata). pasal itu berbunyi sebagai berikut :
Dalam pertimbangan hukum UUJN bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Rebublik Indonesia tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan Hukum bagi setia warga negra bahwa, untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang, bahwa Notaris sebagai pejabat Umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Pasal I UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya. Tugas dan kewenangan Notaris erat hubungannya dengan perjanjian-perjanjian , perbuatan-perbuatan, juga ketetapan-ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para piha, yaitu meberikanjaminan atau alat bukti terhadap perbuatan, perjanjian,dan ketetapan tersebut agar para pihak yang terlibat memiliki kepastian hukum. Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud dan membantu melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.
Kewenangan Notaris diatur dalam pasal 15 Ayat 1 UUJN, bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapanyang diharuskan oleh peratururan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kewenangan lain yang dimaksud ada di pasal 15 ayat (2) UUJN. Bunyinya sebagai berikut: " selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a) Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b) Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c) Membuat copy dari surat asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d) Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
e) Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
f) Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau
g) Membuat akta risalah lelang
Pasal 16 UUJN juga menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan notaris
a) Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
b) Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris
c) Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta
d) Mengeluarkan grosee akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
e) Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
f) Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain
g) Menjilid akta yang dibuatnya dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku dan mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku
h) Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga
i) Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan
j) Mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya
k) Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan
l) Mempunyai cap atau setempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, Jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan
m) Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan akata wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris
n) Menerima magang calon notaris
Dari penjelasan normatif di atas baik KUH Perdata maupun UUJN perlu kiranya dilihat lagi makna pejabat umum atau ambtenaar Yaitu dalam KUH Perdata disebut sebagai pejabat pegawai-pegawai umum dan UUJN disebut sebagai pejabat umum. Yang dimaksud dengan pegawai umum atau pejabat umum dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah pegawai negeri atau pegawai pemerintah.
Jika kita menelusuri dan menelaah dari UU. No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka arah pertimbangan hukum pelayanan publik itu lebih kepada kepentingan pemerintah dalam arti eksekutif maupun korporasi di bawah pemerintah, seperti BUMD maupun BUMN. Lebih jelasnya pada poin d pada pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
"Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam menyelenggarakan pelayanan publik, diperlukan peraturan hukum yang mengaturnya."
Undang-Undang Pelayanan publik berlaku pula untuk notaris, karena sesuai Pasal 15 UUJN, selain berlaku UUJN, berlaku pula undang-undang lain. Artinya berlaku pula pada KUH Perdata maupun UU. Pelayanan Publik atau UU. lainnya. konsekuensi dari keberlakuan itu dan konsekuensi bagi notaris sebagai dan menimbulkan kewajiban bagi pemerintah.
Pertanyaan yang muncul: Apakah betul notaris mempunyai hak sebagai pegawai pemerintah (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar) sebagaimana yang dimaksud KUH Perdata maupun dalam UU Layanan Publik ? Jika tidak seperti itu maksud dari pejabat umum, maka semestinya redaksi pejabat umum dalam UUJN perlu dipertegas dan ditafsirkan tersendiri sehingga tidak menimbulkan konsekuensi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi pejabat umum (ambtenaar).
pada kenyataanya notaris tidak pernah mendapatkan hak-hak sebagai pejabat publik (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar). Akan tetapi, menjadi tidak realistis, ketika notaris mempunyai tugas kewajiban dan tanggungjawab sebagai pejabat umum yang harus tunduk pada undang-undang Layanan publik maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan pejabat umum. Lalu apakah masih pantas notaris disebut sebagai pejabat publik (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar) ? Bukankah hal ini membuat rancu ketika dihubungkan dengan hak dan kewajiban pertanggungjawaban notaris kepada pemerinta, seperti wajib menyampaikan pajak dan lain-lain kewajiban yang menjadi janggal dan bias.
Adakah pegawai pemerintah yang dikenakan pajak atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik? Misalkan kepala kantor Agraria dan Tata Ruang, apakah dia dikenakan pajak atas tugas dan kewenangannya sebagainkantah ATR/BPN? Tentunya berbeda antara pajak penghasilan dan pajak tugas-jabatannya. Padahal menjalankan tugas-jabatan notaris itu secara normatif merupakan tugas, kewajiban dan kewenangan negara yang diemban oleh notaris.
hal ini jelas diatur secara tegas dalam UUJN kewajiban-kewajiban notaris dalam memelihara akta dan merahasiakan minuta akta serta mengadministrasikan dalam menjilid bundel-bundel akta yang diarsipkan menjadi hak negara termasuk pelaporannya kepada negara melalui kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum menjadi kewajiban notaris.
Dalam kebijakan lain, notaris memiliki kewenangan menggunakan lambang negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 ayat 1 dan 2 UU. No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Isinya adalah sebagai berikut:
pasal 54
1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan
f. Badan Pemeriksa Keuangan
g. Menteri dan pejabat setingkat menteri
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usahan tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan
i. Gubernur, Bupati atau walikota
j. Notaris, dan
k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
2) Pengunaan lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan
f. Badan Pemeriksa Keuangan
g. Menteri dan pejabat setingkat menteri
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta  besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usahan tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan
i. Gubernur, Bupati atau walikota
j. Notaris, dan
k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Jika kita tinjau lebih mendalam kaitannya dengan UU. No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara, maka tidaklah keliru apabila notaris disebut sebagai pejabat negara. Bagaimanapun secara implementatif, notaris diberi kewenangan menggunakan simbol negara sebagai bentuk mewakili jabatan negara, karena tidaklah mungkin orang dapat menggunakan simbol negara untuk dan atas nama diluar negara. Simbol negara adalah gambaran yang sakral karena memberikan sebuah legalitas untuk dan atas nama negara. Maka wajar saja jika semua tugas, kewaiban dan kewenangan notaris adalah menjadi hak negar, sehingga notaris mempunyai kewajiban merahasiakan, memelihara, dan melaporkan kinerjanya kepada negara, melalui kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
Konsekuensi dari tugas, kewajiban dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada notaris semestinya menimbulkan hak-hak yang sama dengan pejabat negara yang disebutkan UU. No. 24 Tahun 2009. Setiap kewajiban pasti menimbulkan hak. Lalu apakah notaris mempunyai hak sebagaimana pejabat lain yang diatur dalam UU. No. 24 Tahun 2009, misalnya tentang gaji dan fasilitas dari negara atau hak-hak lain yang semestinya didapat dari konsekuensi dibebankannya kewajiban notaris untuk dan atas nama negara.
Melihat fakta yang terjadi pada notaris, menjadi aneh justru notaris yang harus bekerja untuk dan atas nama negara akan tetapi semua peralatan pendukung, diantaranya kantor dan turutannya serta pegawai atau karyawannya digaji dan dibiayai sendiri semuanya oleh notaris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H