Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

5 September 2023   20:09 Diperbarui: 6 September 2023   00:14 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pada kenyataanya notaris tidak pernah mendapatkan hak-hak sebagai pejabat publik (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar). Akan tetapi, menjadi tidak realistis, ketika notaris mempunyai tugas kewajiban dan tanggungjawab sebagai pejabat umum yang harus tunduk pada undang-undang Layanan publik maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan pejabat umum. Lalu apakah masih pantas notaris disebut sebagai pejabat publik (pegawai-pegawai umum atau ambtenaar) ? Bukankah hal ini membuat rancu ketika dihubungkan dengan hak dan kewajiban pertanggungjawaban notaris kepada pemerinta, seperti wajib menyampaikan pajak dan lain-lain kewajiban yang menjadi janggal dan bias.

Adakah pegawai pemerintah yang dikenakan pajak atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik? Misalkan kepala kantor Agraria dan Tata Ruang, apakah dia dikenakan pajak atas tugas dan kewenangannya sebagainkantah ATR/BPN? Tentunya berbeda antara pajak penghasilan dan pajak tugas-jabatannya. Padahal menjalankan tugas-jabatan notaris itu secara normatif merupakan tugas, kewajiban dan kewenangan negara yang diemban oleh notaris.

hal ini jelas diatur secara tegas dalam UUJN kewajiban-kewajiban notaris dalam memelihara akta dan merahasiakan minuta akta serta mengadministrasikan dalam menjilid bundel-bundel akta yang diarsipkan menjadi hak negara termasuk pelaporannya kepada negara melalui kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum menjadi kewajiban notaris.

id.quora.com
id.quora.com

Dalam kebijakan lain, notaris memiliki kewenangan menggunakan lambang negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 ayat 1 dan 2 UU. No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Isinya adalah sebagai berikut:

pasal 54

1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Dewan Perwakilan Rakyat

d. Dewan Perwakilan Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun