Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

5 September 2023   20:09 Diperbarui: 6 September 2023   00:14 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Dewan Perwakilan Daerah

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan

f. Badan Pemeriksa Keuangan

g. Menteri dan pejabat setingkat menteri

h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta  besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usahan tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan

i. Gubernur, Bupati atau walikota

j. Notaris, dan

k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

Jika kita tinjau lebih mendalam kaitannya dengan UU. No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara, maka tidaklah keliru apabila notaris disebut sebagai pejabat negara. Bagaimanapun secara implementatif, notaris diberi kewenangan menggunakan simbol negara sebagai bentuk mewakili jabatan negara, karena tidaklah mungkin orang dapat menggunakan simbol negara untuk dan atas nama diluar negara. Simbol negara adalah gambaran yang sakral karena memberikan sebuah legalitas untuk dan atas nama negara. Maka wajar saja jika semua tugas, kewaiban dan kewenangan notaris adalah menjadi hak negar, sehingga notaris mempunyai kewajiban merahasiakan, memelihara, dan melaporkan kinerjanya kepada negara, melalui kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.

Konsekuensi dari tugas, kewajiban dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada notaris semestinya menimbulkan hak-hak yang sama dengan pejabat negara yang disebutkan UU. No. 24 Tahun 2009. Setiap kewajiban pasti menimbulkan hak. Lalu apakah notaris mempunyai hak sebagaimana pejabat lain yang diatur dalam UU. No. 24 Tahun 2009, misalnya tentang gaji dan fasilitas dari negara atau hak-hak lain yang semestinya didapat dari konsekuensi dibebankannya kewajiban notaris untuk dan atas nama negara.

Melihat fakta yang terjadi pada notaris, menjadi aneh justru notaris yang harus bekerja untuk dan atas nama negara akan tetapi semua peralatan pendukung, diantaranya kantor dan turutannya serta pegawai atau karyawannya digaji dan dibiayai sendiri semuanya oleh notaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun