Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

5 September 2023   20:09 Diperbarui: 6 September 2023   00:14 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan

f. Badan Pemeriksa Keuangan

g. Menteri dan pejabat setingkat menteri

h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul dan kuasa usahan tetap, konsul jenderal kehormatan dan konsul kehormatan

i. Gubernur, Bupati atau walikota

j. Notaris, dan

k. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang

2) Pengunaan lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Dewan Perwakilan Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun