Dalam menjalankan fungsi pengawasan internal perbankan ada tiga tingkatan tugas pengawasan internal yang harus dilaksanakan oleh setiap bank yaitu, level eksekusi dan transaksi, level kontrol dan verifikasi serta level kebijakan dan prosedur.
Pada level pertama, seorang internal kontrol bank akan melakukan pengendalian melalui prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa, sehingga terbangun mekanisme check and balance.Â
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang terlibat dalam eksekusi dan transaksi telah melaksanakannya sesuai dengan standar baku/SOP yang ada. Melalui mekanisme ini, diharapkan akan mampu meminimalisir terjadinya kesalahan (error), penyimpangan dan penyelewengan (fraud) yang dilakukan pihak-pihak di internal bank.
Sedangkan pada level kedua, yakni kontrol dan verifikasi, auditor internal bank akan membantu direksi dalam pengawasan terhadap keuangan, akutansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui mekanisme pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Pada poin ini, peran audit internal lebih pada pengecekan atas transaksi yang sudah berlangsung.
Sementara pada level ketiga, pengawasan internal bank dijalankan oleh direksi khususnya Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris (independen). Tugas Direktur Kepatuhan inilah yang memastikan bahwa semua pelaksanaan kebijakan, aturan, dan ketentuan telah dipenuhi oleh manajemen. Direktur ini yang melaporkan secara berkala akan berbagai temuan yang dilakukan di bank itu ke OJK
Sedangkan Komisaris Independen selain memiliki tugas pengawasan, juga memiliki yang sangat strategis yakni dalam penyusunan strategi bisnis dan kebijakan bank yang selalu harus berada dalam jalur kehati-hatian (prudent) dan tidak melanggar ketentuan.
Dengan adanya pengawasan bank secara berlapis seperti telah dijelaskan di atas diharapkan bank-bank akan melakukan kegiatan usahanya dalam koridor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
C. PENGAWASAN INTERNAL OLEH DEWAN KOMISARIS
Keberadaan Dewan Komisaris dalam industri perbankan merupakan suatu kewajiban yang diamanahkan Undang-Undang. Untuk Bank Pembangunan Daerah yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas keberadaan Dewan Komisaris diatur dalam UU No. 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah[2] dan PP No. 57 thn 2017 tentang BUMD. Dewan Komisaris pada dasarnya merupakan wakil pemegang saham dalam sebuah perusahaan.Â
Dalam melakukan pengawasan, dewan komisaris lebih berorientasi untuk memastikan agar misi dan tujuan utama pendirian perusahaan tersebut dapat tercapai. Oleh sebab itu pengawasan yang dilakukan mencakup aktivitas menejemen supaya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan serta ketentuan dari Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.Â
Dengan demikan cakupan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris sangat luas dan meliputi pelaksanaan program kerja, manajemen, kondisi keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perbankan.