Mohon tunggu...
Hotman Nainggolan
Hotman Nainggolan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Penulis,Pegiat Marketing Persahabatan, Penulis, fasilitator/pengajar dan Konsultan. Penulis buku "Anak Kampoeng dari RoeraBagas" dan "Beyond Marketing Persahabatan". Jangan lupa kunjungi facebook saya"Marketing Persahabatan Society" untuk mendapatkan tips-tips dalam Marketing Persahabatan dengan DNA C2N. Saat ini tinggal di rumah inspirasi "Sopo RoeraBagas"

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan dan Fungsi Pengawasan Bank

28 Mei 2020   16:19 Diperbarui: 28 Mei 2020   16:13 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan internal perbankan ada tiga tingkatan tugas pengawasan internal yang harus dilaksanakan oleh setiap bank yaitu, level eksekusi dan transaksi, level kontrol dan verifikasi serta level kebijakan dan prosedur.

Pada level pertama, seorang internal kontrol bank akan melakukan pengendalian melalui prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa, sehingga terbangun mekanisme check and balance. 

Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang terlibat dalam eksekusi dan transaksi telah melaksanakannya sesuai dengan standar baku/SOP yang ada. Melalui mekanisme ini, diharapkan akan mampu meminimalisir terjadinya kesalahan (error), penyimpangan dan penyelewengan (fraud) yang dilakukan pihak-pihak di internal bank.

Sedangkan pada level kedua, yakni kontrol dan verifikasi, auditor internal bank akan membantu direksi dalam pengawasan terhadap keuangan, akutansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui mekanisme pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Pada poin ini, peran audit internal lebih pada pengecekan atas transaksi yang sudah berlangsung.

Sementara pada level ketiga, pengawasan internal bank dijalankan oleh direksi khususnya Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris (independen). Tugas Direktur Kepatuhan inilah yang memastikan bahwa semua pelaksanaan kebijakan, aturan, dan ketentuan telah dipenuhi oleh manajemen. Direktur ini yang melaporkan secara berkala akan berbagai temuan yang dilakukan di bank itu ke OJK

Sedangkan Komisaris Independen selain memiliki tugas pengawasan, juga memiliki yang sangat strategis yakni dalam penyusunan strategi bisnis dan kebijakan bank yang selalu harus berada dalam jalur kehati-hatian (prudent) dan tidak melanggar ketentuan.

Dengan adanya pengawasan bank secara berlapis seperti telah dijelaskan di atas diharapkan bank-bank akan melakukan kegiatan usahanya dalam koridor sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

C. PENGAWASAN INTERNAL OLEH DEWAN KOMISARIS

Keberadaan Dewan Komisaris dalam industri perbankan merupakan suatu kewajiban yang diamanahkan Undang-Undang. Untuk Bank Pembangunan Daerah yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas keberadaan Dewan Komisaris diatur dalam UU No. 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah[2] dan PP No. 57 thn 2017 tentang BUMD. Dewan Komisaris pada dasarnya merupakan wakil pemegang saham dalam sebuah perusahaan. 

Dalam melakukan pengawasan, dewan komisaris lebih berorientasi untuk memastikan agar misi dan tujuan utama pendirian perusahaan tersebut dapat tercapai. Oleh sebab itu pengawasan yang dilakukan mencakup aktivitas menejemen supaya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan serta ketentuan dari Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. 

Dengan demikan cakupan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris sangat luas dan meliputi pelaksanaan program kerja, manajemen, kondisi keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun