Dalam hal ini komisaris melakukan pengawasan agar para pemilik dan atau manajemen senantiasa menjalankan kegiatan usaha perbankan dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Priciple) dan kepada ketentuan yang berlaku.Â
Dalam kondisi persaingan yang sangat ketat Bank dituntut untuk memiliki sistem pengawasan yang tepat dan dapat bekerja secara efektif serta berfungsi sebagai pengaman atas setiap eksekusi dan transaksi yang dilaksanakan . Di samping itu tumbuhnya jaringan kantor serta kompleksitas produk yang ditawarkan dapat menimbulkan masalah tersendiri yang berkaitan dengan rentang kendali pengawasan.Â
Rentang kendali yang cukup luas biasanya melahirkan kelemahan dalam pengawasan, sehingga terbuka peluang bagi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang merugikan eksistensi bank yang bersangkutan. Apalagi bila rentang kendali yang sangat luas ini tidak didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai, apabila terjadi penyimpangan akan mengalami kesulitan untuk melacaknya.Â
Oleh sebab itu peran kontrol internal menjadi sangat penting dan harus memperoleh perhatian sungguh-sungguh dari Dewan Komisaris sebagai wakil Pemegang saham.
Efektivitas internal kontrol akan mempengaruhi pencapaian kinerja bank secara sehat dan berhasil. Adanya penilaian sistem pengawasan internal, diharapkan dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengetahui efektif tidaknya penerapan ketentuan dibank tersebut.
 Dewan Komisaris Bank bertugas melakukan Pengawasan terhadap kegiatan usaha Bank dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Direksi Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016, Pasal 31 ayat (2),(3), yang berbunyi sbb[3]:
      Ayat 2 : Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap  pelaksanaan  tugas dan tanggungjawab Direksi serta memberikan nasihat        Direksi
Ayat 3 Â : Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank.
D. PENUTUP.
1. Kesimpulan
Meski tindakan pengawasan di industry perbankan telah dilaksanakan berlapis dan berjenjang, tapi dalam kenyataan masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Artinya bahwa tugas pengawasan yang telah dibuat berjenjang dan berlapis tersebut bukan berarti akan menjamin bakal tidak ada permasalahan yang menyangkut penyimpangan dan penyelewengan dibank tersebut.Â