Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penghapusan Syarat Antigen dan PCR di Tengah Dilema Vaksinasi Covid-19

13 Maret 2022   17:54 Diperbarui: 14 Maret 2022   12:23 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa hasil negatif Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA via KOMPAS.com)

Sedangkan apabila ada pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir. Harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bumi Anoa, 13 Maret 2022

Oleh : Hidayatullah*
Penulis : Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun