Sedangkan apabila ada pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir. Harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Bumi Anoa, 13 Maret 2022
Oleh : Hidayatullah*
Penulis : Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI