Dahulu sebelum PPKM yang familiar penerapannya dipublik dikenal metode swab test antigen dan awal-awalnya muncul virus corona yang familiar dipublik adalah istilah Rapid test. Metode dan alat dari masing-masing pemeriksaan itu juga berbeda tetapi fungsinya sama yaitu untuk mendeteksi infeksi virus Covid-19.
Penghapusan syarat antigen dan PCR tentu mengkhawatirkan karena upaya vaksinasi Covid-19 belum merata dan terus menjadi kontroversi ditengah masyarakat. Tentu saja hal ini patut disayangkan karena sejak awal merebak virus ini sampai pada gelombang ketiga varian Covid-19 "Omicron" saat ini, masih terdapat respons publik di media sosial baik di FB, WA, IG, Twitter dan Youtube terjebak dengan narasi provokatif dan beraneka macam konten-konten menyesatkan.
Konten-konten menyesatkan itu berupaya mempengaruhi kesadaran publik agar tidak percaya terhadap kehadiran virus corona ini yang terus bermutasi sampai saat ini.
Narasai provokatif dan konten-konten menyesatkan ikut mempengaruhi nalar banyak orang sehingga berdampak pada mindset sebagaian dari masyarakat untuk tidak mau mengikuti anjuran Pemerintah dalam melakukan vaksinasi Covid-19.
Padahal pemberian vaksin tidak lain sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat, dan bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok dimasyarakat, dan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Upaya pemberian vaksin oleh pemerintah dianggap sebagai salah satu solusi agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19, namun oleh sebagian masyarakat pemberian vaksin tersebut ada yang menerima dan ada yang menolak, bagi masyarakat yang menolak tentu mempunyai alasan tersendiri seperti takut, ragu akan keamanan dan kehalalan dari vaksin yang diberikan.
Vaksinasi Antara Hak dan Kewajiban
Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal itu dikatakan "setiap orang berhak atas kesehatan."
Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak atas kesehatan dan juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sedangkan pemerintah sendiri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.