Selain itu pada Pasal 152 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Dari pasal tersebut jelas pemerintah-lah dan masyarakat bertanggungjawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Jadi pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Jadi vaksinasi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk di berikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus, dan pada dasarnya setiap orang tidak bisa menolak untuk divaksin, karena orang yang menolak divaksi juga wajib menghormati hak asasi orang lain.
Dalam UU No. 39/2009 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 69 (1) dikatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
Kemudian pada Pasal 69 ayat (2) dikatakan, setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Perpres No. 14/2021 Menjadikan Vaksinasi Covid-19 Bersifat Wajib
Perpres No. 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 diterbitkan pada 9 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo sebagai perubahan dari Perpres No. 99/2020.
Salah satu tujuan Perpres ini terbit untuk maksud agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dengan adanya kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).
Dari konstruksi hukum Perpres perubahan tersebut menjadikan vaksin bersifat wajib sebagaimana pasal 13A ayat (2) berbunyi;
"setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 1 9."