Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, Perpres No. 14/2021 tentang perubahan atas Perpres No. 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Saran
Dengan dihapuskannya syarat antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan ditengah proses vaksinasi Covid-19 belum merata dan bahkan masih cenderung prokontra, maka upaya pemerintah terus memperkuat sosialisasi vaksin Covid-19 untuk menghilangkan pengaruh negatif dari narasi provokatif, pengaruh dari konten-konten sesat bahkan pengaruh adanya politisasi kebencian kepada Pemerintah, maka bentuk kampanye vaksinasi Covid-19 dirumuskan lebih bersifat edukatif.
Pendekatan dengan kampanye edukatif akan merubah pola pikir (mindset) mayarakat untuk mau diajak vaksinasi. Karena dengan adanya vaksin Covid-19 yang diberikan secara gratis menunjukkan bahwa inilah program dan kebijakan pemerintah sebagai salah satu ikhtiar dan solusi paling nyata untuk keselamatan hidup bersama dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Adapaun terhadap penerapan sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksinasi, maka pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan pengayoman, melihat keadaan sosial dan suasana physologi masyarakat.
Kalaupun ada tindakan administrasi, maka definisi hukum penerapannya menghindari pengaturan yang multitafsir atau pengaturan yang bersifat elastis yang bermakna yang luas.