Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Penghapusan Syarat Antigen dan PCR di Tengah Dilema Vaksinasi Covid-19

13 Maret 2022   17:54 Diperbarui: 14 Maret 2022   12:23 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa hasil negatif Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA via KOMPAS.com)

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Kesimpulan

Dari uraian diatas, Perpres No. 14/2021 tentang perubahan atas Perpres No. 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Saran

Dengan dihapuskannya syarat antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan ditengah proses vaksinasi Covid-19 belum merata dan bahkan masih cenderung prokontra, maka upaya pemerintah terus memperkuat sosialisasi vaksin Covid-19 untuk menghilangkan pengaruh negatif dari narasi provokatif, pengaruh dari konten-konten sesat bahkan pengaruh adanya politisasi kebencian kepada Pemerintah, maka bentuk kampanye vaksinasi Covid-19 dirumuskan lebih bersifat edukatif.

Pendekatan dengan kampanye edukatif akan merubah pola pikir (mindset) mayarakat untuk mau diajak vaksinasi. Karena dengan adanya vaksin Covid-19 yang diberikan secara gratis menunjukkan bahwa inilah program dan kebijakan pemerintah sebagai salah satu ikhtiar dan solusi paling nyata untuk keselamatan hidup bersama dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Adapaun terhadap penerapan sanksi administrasi bagi warga yang menolak vaksinasi, maka pemerintah perlu terus melakukan edukasi dan pengayoman, melihat keadaan sosial dan suasana physologi masyarakat.

Kalaupun ada tindakan administrasi, maka definisi hukum penerapannya menghindari pengaturan yang multitafsir atau pengaturan yang bersifat elastis yang bermakna yang luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun