Sedangkan apabila ada pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir. Harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.
Demikian, semoga bermanfaat.
Bumi Anoa, 13 Maret 2022
Oleh : Hidayatullah*
Penulis : Praktisi Hukum/Advokat Pada PERADI RBA Kendari
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!