Mohon tunggu...
Herlangga Gilang Samudra
Herlangga Gilang Samudra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana, NIM: 43222010002, Jurusan: S1 Akuntansi Prof Apollo, M,Si,Ak

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis - Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

13 Desember 2023   19:56 Diperbarui: 13 Desember 2023   20:46 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepastian: Korupsi yang terus-menerus dapat menciptakan ketidakpastian ekonomi dan politik, mempengaruhi kepercayaan dan kestabilan.

Kepastian Kehilangan: Tanpa penegakan hukum yang efektif, kehilangan yang diakibatkan oleh korupsi bisa semakin besar.

Kedekatan Waktu: Efek buruk korupsi dapat dirasakan segera setelah terjadinya, terutama oleh mereka yang langsung terkena dampak.

Produktivitas: Korupsi merugikan pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan, mengurangi produktivitas secara keseluruhan.

Kemurnian: Korupsi merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga dan proses demokratis, mengurangi kemurnian sistem.
    

Cara Jeremy Bentham Menangani Korupsi: Aplikasi Prinsip Kemanfaatan dalam Reformasi Sosial

Jeremy Bentham, seorang filsuf dan reformator sosial Inggris abad ke-18, menawarkan pandangan unik dan inovatif terhadap cara menangani korupsi melalui lensa prinsip kemanfaatan atau utilitarianisme. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan Bentham terhadap korupsi dan cara ia mengusulkan penanganan korupsi dengan menggunakan prinsip kemanfaatan.

1. Pemahaman Korupsi dalam Kerangka Utilitarian:

Bentham melihat korupsi sebagai tindakan yang merugikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam kerangka pemikiran utilitarian, segala tindakan diukur berdasarkan dampaknya pada kebahagiaan dan penderitaan. Korupsi, sebagai pelanggaran kepercayaan dan pencemaran sistem keadilan, dianggap sebagai tindakan yang dapat menciptakan penderitaan dan menghancurkan kebahagiaan masyarakat.

Bentham memahami bahwa korupsi dapat merugikan tidak hanya individu yang langsung terlibat, tetapi juga masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penanganan korupsi harus didasarkan pada prinsip kemanfaatan, di mana tindakan yang diambil harus menghasilkan hasil terbaik untuk kesejahteraan bersama.

2. Penegakan Hukum yang Proporsional:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun