Mohon tunggu...
Herlangga Gilang Samudra
Herlangga Gilang Samudra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana, NIM: 43222010002, Jurusan: S1 Akuntansi Prof Apollo, M,Si,Ak

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis - Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

13 Desember 2023   19:56 Diperbarui: 13 Desember 2023   20:46 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, dalam konteks reformasi hukum pidana, utilitarianisme akan menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas hukuman, rehabilitasi narapidana, dan penggunaan sumber daya publik. Penerapan hukuman yang dapat mengurangi tingkat kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dapat dianggap sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip kemanfaatan.

3. Kebijakan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat:

   Pemikiran utilitarianisme juga memainkan peran kunci dalam pembuatan kebijakan publik. Para pembuat kebijakan diharapkan untuk mengevaluasi dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi sebanyak mungkin individu.

Contoh konkret dapat dilihat dalam kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Evaluasi manfaat dan biaya suatu program pemerintah, seperti bantuan keuangan kepada kelompok rentan atau insentif pajak untuk industri tertentu, harus didasarkan pada prinsip kemanfaatan. Dengan demikian, kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan akan lebih konsisten dengan pendekatan utilitarian.

4. Penegakan Hukum dan Efektivitas Pencegahan Kejahatan:

Dalam konteks penegakan hukum, utilitarianisme memandang hukuman sebagai sarana untuk mencegah tindakan kriminal dan melindungi masyarakat. Dalam menerapkan prinsip kemanfaatan, pilihan hukuman harus mempertimbangkan potensi efek jera terhadap pelaku kejahatan dan efek perlindungan terhadap masyarakat.

Program rehabilitasi, pendekatan restoratif, dan sistem hukuman yang adil menjadi penting dalam penerapan prinsip ini. Dengan menghindari hukuman yang berlebihan atau tidak proporsional, penegakan hukum dapat lebih konsisten dengan tujuan mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.

5. Kritik terhadap Penerapan Utilitarianisme dalam Hukum dan Kebijakan:

Meskipun prinsip utilitarianisme memberikan kerangka kerja yang sistematis, ada kritik terhadap penerapannya dalam hukum dan kebijakan. Beberapa kritikus menunjukkan bahwa penilaian konsekuensi dapat menjadi subjektif, dan penentuan dampak yang sebenarnya dari suatu tindakan sering kali kompleks.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pendekatan utilitarianisme dapat mengorbankan hak individu atau kelompok minoritas demi kebahagiaan mayoritas. Ini menciptakan dilema etis terkait keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

6. Relevansi dan Pengaruh pada Masyarakat Kontemporer:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun