Mohon tunggu...
Herlangga Gilang Samudra
Herlangga Gilang Samudra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana, NIM: 43222010002, Jurusan: S1 Akuntansi Prof Apollo, M,Si,Ak

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuis - Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

13 Desember 2023   19:56 Diperbarui: 13 Desember 2023   20:46 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu aspek penting dari prinsip kemanfaatan adalah kesetaraan. Bentham mengajukan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk dianggap dalam penilaian moral. Kesejahteraan dan kebahagiaan setiap orang dianggap memiliki nilai yang setara. Dengan demikian, prinsip ini menolak diskriminasi dan menuntut kesetaraan perlakuan terhadap semua individu.

Pemikiran Bentham juga menekankan universalitas prinsip kemanfaatan. Artinya, prinsip ini dapat diaplikasikan pada semua individu, tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau status sosial. Konsep ini memperluas cakupan etika utilitarian dan menegaskan bahwa kebaikan umum harus diperjuangkan untuk semua orang.

5. Penerapan Utilitarianisme dalam Konteks Hukum dan Kebijakan:

   

Penerapan Utilitarianisme dalam Konteks Hukum dan Kebijakan: Mencari Kesejahteraan Bersama

   Utilitarianisme, yang diperkenalkan oleh Jeremy Bentham, adalah suatu kerangka etika yang menilai tindakan berdasarkan dampak keseluruhan terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan. Dalam konteks hukum dan kebijakan, penerapan prinsip utilitarian memiliki dampak yang signifikan terhadap perancangan undang-undang, penegakan hukum, dan pembuatan kebijakan publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas penerapan utilitarianisme dalam ranah hukum dan kebijakan serta bagaimana pendekatan ini mencoba mencapai kesejahteraan bersama.

1. Prinsip Kemanfaatan dalam Hukum:

   Penerapan utilitarianisme dalam hukum mengarah pada penilaian konsekuensi suatu tindakan hukum terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Bentham berpendapat bahwa hukum harus berfungsi untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan seharusnya menciptakan dampak positif secara menyeluruh.

Sebagai contoh, penegakan hukum yang memberikan sanksi yang sebanding dengan tingkat pelanggaran dianggap sesuai dengan prinsip kemanfaatan. Hal ini berarti bahwa hukuman yang memberikan efek jera dan melindungi masyarakat akan dianggap lebih efektif dalam mencapai kesejahteraan bersama.

2. Penilaian Konsekuensi Hukum:

   Dalam merancang undang-undang, pemikiran utilitarianisme mengharuskan penilaian konsekuensi yang cermat terhadap dampaknya terhadap masyarakat. Pertimbangan intensitas, durasi, kepastian, dan kemurnian, seperti yang diajukan oleh Bentham dalam kalkulus kebahagiaan, menjadi penting dalam menilai apakah suatu undang-undang akan memberikan manfaat yang maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun