Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Administratif berupa Denda atas SK Keberatan PBB, Putusan Banding PBB dan Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht

19 Desember 2024   15:02 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:02 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih menjadi perdebatan internal DJP dalam memahami apakah terdapat sanksi administratif berupa denda atas:

1. SK Keberatan PBB, yang telah Inkracht.

2. Putusan Banding PBB, yang telah Inkracht.

3. Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht.

Untuk menjawab keraguan tersebut, maka Penulis akan menyimpulkan jawaban berdasarkan uraian peraturan perpajakan yang terkait. Kesimpulan jawaban ditarik dari penafsiran dan pengalaman Penulis yang telah 10 tahun bergelut di bidang PBB.

A. SK Keberatan PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 30%?

Jawab: Tidak.

Dasar Hukum:

UU PBB: Pasal 11, 15 dan 23.

UU KUP: Pasal 14 dan 25.

PP 50 Tahun 2022: Pasal 32 dan 34.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun