Â
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
Â
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
Â
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
Â
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Â
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Â
Â
Â
1. FREEDOM FROM HUNGER & THIRST
Â
2. FREEDOM FROM DISCOMFORT
Â
3. FREEDOM FROM PAIN, INJURY AND DISEASE
Â
4. FREEDOM FROM FEAR AND DISTRESS
Â
5. FREEDOM TO EXPRESS BEHAVIOR.