Â
Anda dan saya sebagai warga negara Indonesia yang sudah cakap hukum yaitu manusia yang berusia minimal 17 Tahun (manusia ber-KTP), waras atau sehat rohani maka kita mempunyai hak untuk membuat pengaduan atau laporan polisi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing.
Â
Laporan atau pengaduan tersebut langsung dapat disampaikan kepada Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara.
Â
Kami sarankan dalam pembuatan pengaduan atau laporan ke Kepolisian, sebaiknya dilakukan secara bersama oleh beberapa organisasi pecinta atau penyanyang Kucing dan/atau Anjing yang nantinya akan diwakili oleh seorang juru bicara atau ketua kelompok.
Â
Adanya ketua kelompok ini harus ditunjuk mengingat jumlah insan pecinta Kucing atau Anjing pasti sangat banyak.
Bagaimana bila saya atau anda melihat adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook ?
- Bagi anda yang mengetahui adanya penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing di media sosial misal Facebook. Anda tetap mempunyai hak membuat pengaduan atau pelaporan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat kejadian perkara. Dalam hal ini TKP nya bisa tempat dimana pelaku penyiksaan melakukan penyiksaanya atau kalau tidak diketahui dapat membuat laporan atau pegaduan di Kantor Polisi terdekat anda.
Â
2. Apakah pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing atau Anjing dapat dihukum ?
Â
- Dapat.
Â
3. Apakah ada dasar hukum menghukum pelaku penyiksa dan/atau membunuh Kucing atau Anjing ?
Â
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu :
Â
Â
Â
A. Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan :