(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Demikian sekelumit info untuk dapat menjadi pertimbangan hati untuk mengambil sikap kepada para pelaku penyiksa dan/atau pembunuh Kucing dan Anjing.
Hormat kami,
t.t.d
Antonio Sri Hendarianto SP,SH
Advokat
@Antonio_1st
Ph. 0818 217 857
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H