Mohon tunggu...
Antonio Sri Hendarianto
Antonio Sri Hendarianto Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang praktisi hukum yang ingin membuat hukum menjadi praktis

Advokat dan Kurator Kantor Hukum "Hendarianto and Associates"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Ganjaran bagi Penyiksa Kucing

25 Desember 2014   06:52 Diperbarui: 14 Oktober 2015   10:53 3199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 

 

Bahwa dalam laporan pidana ini kami juga ajukan beberapa bukti surat yang merupakan print out foto, pengakuan dan percakapan di akun facebook milik Terlapor.

 

 

 

9. PASALYANG DAPAT DIKENAKAN

 

 

 

Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu seperti yang telah kami sebutkan diatas.

Kemudian larangan ancaman animal abuse dan animal abuser diatur kembali di UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut :

Pasal 66 A :

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmelaporkan kepada pihak yang berwenang.”

Pasal 91 B :

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun