Bahwa dalam laporan pidana ini kami juga ajukan beberapa bukti surat yang merupakan print out foto, pengakuan dan percakapan di akun facebook milik Terlapor.
9. PASALYANG DAPAT DIKENAKAN
Bahwa atas perbuatan Terlapor penganiayaan dan penyiksaan satwa yang menyebabkan matinya satwa (Kucing) maka Terlapor dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum yaitu seperti yang telah kami sebutkan diatas.
Kemudian larangan ancaman animal abuse dan animal abuser diatur kembali di UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai berikut :
Pasal 66 A :
(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmelaporkan kepada pihak yang berwenang.”
Pasal 91 B :
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).