Â
(2) Hukuman serupa dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Â
Â
Â
C. Undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Â
Kesehatan Hewan.
Â
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental satwa menurut ukuran perilaku alami satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap satwa.
Â
Pasal 66 yang menyatakan :
Â
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Â
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
Â
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
Â
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
Â
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;