Tarif pajak 40% dikenakan atas impor dua BKP, antara lain:
 - Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
 - Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kemudian, untuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
6. Tarif PPnBm 50%
Tarif pajak 50% dikenakan atas penyerahan dua jenis BKP, antara lain :
- Helikopter dan pesawat, serta kendaraan udara lainnya. Pengecualian diberikan jika BKP yang dimaksud, digunakan untuk      keperluan negara atau angkutan niaga.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
7. Tarif 75%
Tarif 75% yang dikenakan atas kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.  Â
Berikut merupakan garis besar dari saat terhutangnya PPn dan PPnBM berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.