Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. Daito

PPn atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. setiap kali terjadi transaksi yang melibatkan barang atau jasa kena pajak, PPn harus dipungut dan disetorkan ke pemerintah.

PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah adalah pajak tambahan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah. Tujuan PPnBM adalah untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan menambah pendapatan negara.

 

PPn adalah salah satu sumber utama penerimaan negara. Pajak ini membantu mendanai berbagai program dan layanan publik yang vital bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, PPn membantu pemerintah mengatur perekonomian dengan mengendalikan konsumsi barang dan jasa.

PPnBM membantu mengatur konsumsi barang mewah dan meningkatkan pendapatan negara dari konsumen yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

PPn di atur dalam UU PPn No. 42 Tahun 2009

PPnBM diatur dalam peraturan yang sama namun dengan ketentuan tambahan untuk barang mewah 

OBJEK PPn DAN OBJEK PPnBM

Objek PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek PPn dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua barang dan jasa merupakan objek PPn, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPn, sehingga tidak termasuk dalam objek pajak.

Objek PPn dikelompokan menjadi dua, yaitu:

1. Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

2. Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu setiap kegiatan berupa pelayanan yang berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPn.

Objek PPn adalah semua barang dan jasa yang dikenakan pajak pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPn dikenakan pada :

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) : Barang berwujud yang diserahkan di dalam daerah pabean.

contoh : Elekronik, makanan dan pakaian

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) : Jasa yang diberikan di dalam daerah pabean.

Contoh : Layanan konsultasi, perbaikan dan sewa 

3. Impor BKP : Barang yang diimpor ke dalam daerah pabean.

Contoh : Mobil  dan Komputer

4. Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean : Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri untuk digunakan di dalam negeri.

Contoh : Jasa konsultasi asing

5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri di dalam daerah pabean : Barang yang tidak berwujud yang digunakan di dalam negeri. 

Contoh : Hak paten, dan Lisensi software

6. Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha Kena Pajak (PKP) : Barang dan Jasa yang di ekspor keluar daerah pabean oleh PKP.

Contoh : Ekspor produk tekstil dan layanan IT

Objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. PPnBM memiliki karakteristik sebagai pajak pusat, pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.

Objek Pajak yang dikenakan PPnBM ;

1. Kendaraan Bermotor : Objek pajak yang paling umum terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor. ini termasuk mobil, motor, dan jenis kendaraan lainnya. Namun ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.

2. Hunian Mewah : Properti mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya juga termasuk dalam objek PPnBM.

3. Pesawat Udara dan Balon Udara : Pesawat udara pribadi dan balon udara yang digunakan untuk tujuan non-niaga juga terkena PPnBM. 

4. Senjata Api dan Perlengkapan : Barang-barang seperti peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk dalam objek pajak ini.

5. Kapal Pesiar Mewah : Kapal pesiar mewah juga termasuk dalam kategori objek pajak PPnBM, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si. Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si. Ak

Berikut adalah perubahan UU terkait PPn dan PPnBM di Indonesia ;

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983

UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBM diciptakan untuk mengatur tentang PPn dan PPnBM yang disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu UU No. 18 Tahhun 2000 tentang Perubahan kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBM.

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara. 

3. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan  ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBm.

Untuk melengkapi kekurangan pada UU PPn sebelumnya, UU ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020

Meski ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai ini juga diatur kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klaster perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku.

Ada beberapa bagian pasal dalam UU Cipta Kerja Klaster perpajakan ini yang mengubah atau menambahkan beberapa pasal dari undang-undang pendahulunya.

5. Terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021

Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPn tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

Dasar Pengenaan Tarif Pajak PPn

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai digunakan nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri terdiri dari :

1. Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.

2. Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

3. Nilai Impor

Nilai impor adalah uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabenan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

4. Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah uang atau biaya yang diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Tarif PPn

Tarif PPn terbaru yaitu 11% dan kapan tarif 12% berlaku

Sesual Pasal 7 UU PPn No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPn sebagai berikut :

1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri

2. Tarif khusus PPn Ekspor 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP.

3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh peraturan Pemerintah.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPn secara bertahap, yakni :

1. Tarif Umum

  Tarif PPn 11% berlaku mulai 1 April 2022

  Tarif PPn 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

2. Tarif Khusus

Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPn, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu ditetapkan tarif PPn final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

Pengenaan Tarif PPnBM

Setiap barang mewah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, tarif pajak PPnBM untuk barang mewah digolongkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis barang dan karakteristiknya.

Berikut tarif PPnBM yang umum berlaku :

1. Tarif Pajak 10%

Tarif pajak 10% dikenakan pada barang-barang seperti kendaraan umum tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman bebas alkohol.

2. Tarif pajak 20%

Tarif pajak 20% dikenakan atas hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

3. Tarif pajak 25%

Tarif pajak 25% dikenakan pada kendaraan bermotor berat yang berbahan bakar solar.

4. Tarif pajak 35%

Tarif pajak 35% berlaku untuk barang-barang seperti minuman bebas alkohol, barang berbahan kulit impor, batu kristal, bis dan barang pecah belah.

5. Tarif Pajak 40%

Tarif pajak 40% dikenakan atas impor dua BKP, antara lain:

  - Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

  - Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kemudian, untuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

6. Tarif PPnBm 50%

Tarif pajak 50% dikenakan atas penyerahan dua jenis BKP, antara lain :

- Helikopter dan pesawat, serta kendaraan udara lainnya. Pengecualian diberikan jika BKP yang dimaksud, digunakan untuk            keperluan negara atau angkutan niaga.

- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

7. Tarif 75%

Tarif 75% yang dikenakan atas kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.    

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

Berikut merupakan garis besar dari saat terhutangnya PPn dan PPnBM berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dianggap terhutang dalam kondisi berikut :

PPn Terhutang :

1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

2. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha.

3. Saat impor BKP

4. Saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.

5. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

6. Saat ekspor BKP Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

7. Saat ekspor BKP Tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak.

8. Saat ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak. 

PPnBM Terhutang :

1. Saat penyerahan BKP yang tergolong mewah.

2. Saat impor BKP yang tergolong mewah.

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

berdasarkan gambar diatas  menjelaskan tentang dua jenis faktur pajak dalam konteks PPn di Indonesia.

Faktur Pajak Penjualan :

Dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memungut PPn saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.

Faktur Pajak Pembelian :

Dokumen yang diterima oleh PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang atau jasa kena pajak

Kedua dokumen ini berperan penting dalam pelaporan PPn di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun