Sesual Pasal 7 UU PPn No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPn sebagai berikut :
1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
2. Tarif khusus PPn Ekspor 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP.
3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh peraturan Pemerintah.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPn secara bertahap, yakni :
1. Tarif Umum
 Tarif PPn 11% berlaku mulai 1 April 2022
 Tarif PPn 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
2. Tarif Khusus
Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPn, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu ditetapkan tarif PPn final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.
Pengenaan Tarif PPnBM