Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Senjata Api dan Perlengkapan : Barang-barang seperti peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk dalam objek pajak ini.

5. Kapal Pesiar Mewah : Kapal pesiar mewah juga termasuk dalam kategori objek pajak PPnBM, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si. Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si. Ak

Berikut adalah perubahan UU terkait PPn dan PPnBM di Indonesia ;

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983

UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBM diciptakan untuk mengatur tentang PPn dan PPnBM yang disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu UU No. 18 Tahhun 2000 tentang Perubahan kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBM.

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara. 

3. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan  ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun