Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

Tarif pajak 40% dikenakan atas impor dua BKP, antara lain:

  - Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

  - Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kemudian, untuk peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

6. Tarif PPnBm 50%

Tarif pajak 50% dikenakan atas penyerahan dua jenis BKP, antara lain :

- Helikopter dan pesawat, serta kendaraan udara lainnya. Pengecualian diberikan jika BKP yang dimaksud, digunakan untuk            keperluan negara atau angkutan niaga.

- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

7. Tarif 75%

Tarif 75% yang dikenakan atas kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.    

Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

Berikut merupakan garis besar dari saat terhutangnya PPn dan PPnBM berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun