4. Senjata Api dan Perlengkapan : Barang-barang seperti peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk dalam objek pajak ini.
5. Kapal Pesiar Mewah : Kapal pesiar mewah juga termasuk dalam kategori objek pajak PPnBM, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Berikut adalah perubahan UU terkait PPn dan PPnBM di Indonesia ;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBM diciptakan untuk mengatur tentang PPn dan PPnBM yang disahkan pada 1 April 1985.
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu UU No. 18 Tahhun 2000 tentang Perubahan kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBM.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.Â
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan  ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBm.