Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si. Ak

Contoh : Jasa konsultasi asing

5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri di dalam daerah pabean : Barang yang tidak berwujud yang digunakan di dalam negeri. 

Contoh : Hak paten, dan Lisensi software

6. Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha Kena Pajak (PKP) : Barang dan Jasa yang di ekspor keluar daerah pabean oleh PKP.

Contoh : Ekspor produk tekstil dan layanan IT

Objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. PPnBM memiliki karakteristik sebagai pajak pusat, pajak objektif, pajak atas konsumsi umum dalam negeri dan pajak tidak langsung.

Objek Pajak yang dikenakan PPnBM ;

1. Kendaraan Bermotor : Objek pajak yang paling umum terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor. ini termasuk mobil, motor, dan jenis kendaraan lainnya. Namun ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.

2. Hunian Mewah : Properti mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya juga termasuk dalam objek PPnBM.

3. Pesawat Udara dan Balon Udara : Pesawat udara pribadi dan balon udara yang digunakan untuk tujuan non-niaga juga terkena PPnBM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun