Objek PPn dikelompokan menjadi dua, yaitu:
1. Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
2. Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu setiap kegiatan berupa pelayanan yang berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPn.
Objek PPn adalah semua barang dan jasa yang dikenakan pajak pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPn dikenakan pada :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) : Barang berwujud yang diserahkan di dalam daerah pabean.
contoh : Elekronik, makanan dan pakaian
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) : Jasa yang diberikan di dalam daerah pabean.
Contoh : Layanan konsultasi, perbaikan dan sewaÂ
3. Impor BKP : Barang yang diimpor ke dalam daerah pabean.
Contoh : Mobil  dan Komputer
4. Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean : Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri untuk digunakan di dalam negeri.